Rekam Jejak Latif Amin Bupati Bangkalan Minta Rp5,3 M ke ASN Demi Jabatan, Uang Digunakan Survei
Abdul Latif Amin Imron bersama anak buahnya kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap di Pemerintah Kabupaten Bangkalan
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan yang terlibat kasus suap lelang jabatan.
Abdul Latif Amin Imron bersama anak buahnya kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Abdul Latif Amin mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahannya.
Abdul Latif Amin Imron ditemani lima tersangka suap lelang jabatan lainnya.
Penahanan Abdul Latif Amin Imron cs disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Adapun lima orang yang juga menjadi tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli Bahuri.
Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, Bupati Bangkalan diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
Firli Bahuri menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” ungkapnya, Kamis.
Menurut Firli, dugaan lelang jabatan dimulai setelah Abdul Latif Amin terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Abdul Latif Amin memiliki kuasa untuk menentukan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pada 2019-2022, Pemkab Bangkalan membuka seleksi untuk sejumlah JPT.
Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Bupati Bangkalan lalu meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi.
Posisi Strategis Dipatok Rp 150 Juta
Abdul Latif Amin mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahannya.
ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang, akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif Amin.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," jelas Firli, Kamis.
Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang yakni Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya yakni sekira Rp 5,3 miliar.
Tak hanya dari kasus jual beli jabatan, suap tersebut juga diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.

Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
Bupati Bangkalan diduga menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya untuk keperluan survei elektabilitas.
Uang suap tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” ungkap Firli, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Karena perbuatannya, Abdul Latif Amin sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Abdul Latif Amin Imron
Abdul Latif yang kerap disapa Ra Latif lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1982.
Dia merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013.
Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.
Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.
Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
Masa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama Abdul Latif dihabiskan di kawasan Jakarta Utara.
Tepatnya di SD Negeri 01 Koja dan SMP Wiyata Mandala Periok, Jakarta Utara.
Setelah SMP, Abdul Latif masuk Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.
Kemudian dia melanjutkan pendidikan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Ki Hajar Dewantara di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Abdul Latif juga tercatat menjadi pembina Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, serta Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia.
Dalam hal politik, Abdul Latif mengikuti jejak mendiang kakaknya dengan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bahkan dia menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bangkalan.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Abdul Latif pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014 hingga 2018.
Kemudian, dia maju dalam Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan pada 2018 dengan menggandeng Mohni sebagai Wakil Bupati.
Mereka menang dengan perolehan suara sebanyak 27,42 persen, atau setara dengan 41.544 suara.
Abdul Latif memiliki beberapa program kerja yang disebut dengan 25 Kerja Bangkalan Sejahtera, di antaranya adalah Sejahtera Pintar dan Sehat, Sejahtera Mandiri, Sejahtera Membangun dari Pinggiran, dan masih banyak yang lainnya.
Selama 3 tahun menjabat, Abdul Latif bersama Mohni berhasil menyabet beberapa prestasi.
Pertama, Pemkab Bangkalan mampu menyajikan laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Penegcualian (WTP) pada BPK RI.
Kedua, menerima penghargaan atas penyelesaian tercepat desa tertinggal se-Jawa Timur tahun 2021.
Kemudian di tahun yang sama pula, menerima penghargaan sebagai predikat Pratama Kabupaten Layak Anak.
Dan juga penghargaan atas Inovasi Pertanian melalui Taring Bang Jani.
Abdul Latif memiliki istri bernama Zaenab Zuraidah.
Dari pernikahan tersebut, ia memiliki dua anak laki-laki bernama R. Alif Al Amin dan R. Azlan Zhafran Al Amin. (*)