Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Pengacara Ungkap Ismail Bolong Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Isu Suap Hoax?

Ismail Bolong (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kaltim. Ternyata tak pernah bertemu Kabarekrim Komjen Agus Andrianto

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN POLRI
Tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kaltim, Ismail Bolong. Pengacara menyebut dia tak pernah bertemu Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto. 

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) ada di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.

Kemudian, lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayar 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Nurul Azizah.

Sebagai informasi, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail Bolong juga menyebut telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

Belakangan, pengakuan Ismail Bolong ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.

Bantahan Kabareskrim Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia balik mempertanyakan alasan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved