Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pemkot Parepare Alihkan Anggaran Single Seat GBH

Anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut akan digunakan untuk perbaikan jalan masuk Stadion GBH.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Ribuan suporter menyaksikan pertandingan PSM Makassar melawan Persija Jakarta pada laga pekan ketiga Liga 1 2022-2023 yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Jumat (5/8/2022). Pemerintah Kota dan DPRD Parepare sepakat mengalihkan anggaran pengadaan kursi tunggal atau single seat Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota dan DPRD Parepare sepakat mengalihkan anggaran pengadaan kursi tunggal atau single seat Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare.

Anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut akan digunakan untuk perbaikan jalan masuk Stadion GBH.

Pengalihan anggaran karena stadion berkapasitas 20 ribu penonton ini masuk dalam rencana renovasi Kementerian PUPR.

Dalam APBD Parepare 2023, markas PSM Makassar di Liga 1 Musim 2022/2023 ini, mendapat anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan single seat guna memenuhi syarat menjadi stadion berstandar nasional.

Plt Kepala Dinas PUPR Parepare, Samsuddin Taha, mengatakan jalan yang akan diperbaiki adalah Jalan Samsu Alam Bulu hingga depan GBH.

Menurut Samsuddin, jalan akan diperlebar hingga sembilan meter dengan panjang 400 meter.

“Awal tahun 2023 lelang proyek tersebut dimulai,” ujarnya.

Pengerjaan proyek, lanjutnya, dijadwalkan bulan Februari atau Maret dengan target waktu pengerjaan selama enam bulan.

"Kita target pengerjaannya enam bulan, karena ada beberapa ruas yang bertemu,” tambah Samsuddin.

Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu mengatakan, dalam pembahasan APBD anggaran single seat dihapus lalu dialihkan untuk pembenahan jalan di kawasan Stadion GBH.

Pengalihan anggaran, lanjutnya, atas permintaan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dengan alasan Stadion GBH akan menerima suntikan dana dari pemerintah pusat.

"Pak wali yang minta supaya APBD untuk stadion dihapuskan karena ada anggaran APBN. Yang biayai stadion itu dari Kementetian PUPR,” ujarnya.

Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Kota Parepare masuk dalam daftar stadion yang akan direnovasi oleh Kementerian PUPR.

Sehingga, pembenahan atau renovasi stadion memakai dana APBN dan diambilalih oleh Kementerian PUPR.

Rahmat Sjamsu mengatakan Stadion GBH masuk dalam skala prioritas renovasi Kementerian PUPR.

Rahmat menjelaskan, Kementerian PUPR melalui BPPW Sulsel sudah tiga kali meninjau Stadion GBH.

Peninjauan BPPW Sulsel untuk menentukan nominal anggaran yang akan digelontorkan ke stadion kebanggaan warga Parepare ini.

”Mereka (BPPW) sudah tiga kali datang untuk meninjau langsung. Kalau mereka datang lagi berarti soal finalisasi nominal pembiayaan. Jadi GBH ini masuk prioritas,” jelasnya

GBH, lanjutnya, tidak ada dibongkar secara keseluruhan.

Melainkan renovasi sedang, artinya item yang dibenahi tidak sampai pada pembongkaran keseluruhan.

”Renovasinya nanti masuk kategori sedang, jadi tidak dibongkar total. Kalau itemnya nanti tergantung dengan hasil audit dari PUPR," ujar kader Demokrat itu.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Asiri, mengatakan BBPW Sulsel telah melakukan survei pengumpulan data awal.

“PascaTragedi Kanjuruhan, pemerintah memikirkan penonton aman dan nyaman. Makanya, kita komite keselamatan gedung akan melihat itu di lapangan, tinjau langsung,” pungkasnya.

Ada sebelas poin data awal dikumpulkan BBPW Sulsel.

Pertama, profil umum stadion (nama, tahun bangunan, tahun renovasi, status kepemilikan, status pengelolaan dan kapasitas stadion).

Kedua, gambaran perencanaan (arsitektur, struktur dan MEP).

Ketiga, laporan perencanaan (laporan kajian arsitektur, laporan perhitungan struktur atas dan struktur bawah, laporan perhitungan analisis MEP, dan laporan lain yang berkaitan dengan perencanaan stadion).

Keempat, gambar as build drawing (arsitektur, struktur dan drawing).

Kelima, Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Keenam, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketujuh, dokumen SOP operasi dan pemeliharaan stadion.

Kedelapan, hasil uji commissioning stadion (CCTV, sound systemsystem/public address system, lampu lapangan).

Kesembilan, analisis perkuat ketahanan gempa dan penentuan beban gempa desain yang digunakan dalam analisis gempa terakhir.

Kesepuluh, data penyelidikan tanah.

Kesebelas, dokumen lain yang berhubungan dengan stadion.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved