Kaesang Pangarep
Alasan Batik Motif Parang Tak Boleh Dipakai Tamu di Pernikahan Kaesang - Erina Gudono, Ini Maknanya
Alasan tamu dilarang menggunakan batik motif parang saat menghadiri pesta pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
TRIBUN-TIMUR.COM - Para undangan dilarang mengenakan batik motif parang saat menghadiri pesta pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
Akad nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan digelar di Yogyakarta pada 10 Desember 2022.
Sementara tasyakuran pernikahan dilaksanakan sehari setelahnya atau Minggu, 11 Desember 2022 di Pura Mangkunegaran, Solo.
Larangan menggunakan batik motif parang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, hal ini merupakan aturan dari Pura Mangkunagaran Solo.
Baca juga: Jalan Depan Rumah Erina Gudono Calon Istri Kaesang Putra Jokowi Diaspal, Habiskan Rp193 Juta APBD
"Untuk masuk Pura Mangkunegaran tidak boleh ada (batik) parang lereng. Ini aturan dari Kanjeng Gusti Mangkunegara X. Harusnya (tamu) sudah tahu semua," kata Gibran, Selasa (6/12/2022).
Dipakai Bangsawan
Parang merupakan salah satu ragam motif batik dari Pulau Jawa.
Pengamat seni tradisional, Aryo Sunaryo menuturkan, batik parang atau lereng memang hanya dipakai oleh bangsawan atau raja saja.
Menurutnya, batik parang sudah ada sejak berdirinya Kerajaan Mataram.
"Karena itu, kalangan keraton menganggapnya sakral. Motif parang barong (parang besar) juga sempat menjadi larangan selain yang dipakai raja," kata Aryo, Selasa (6/12/2022).
Ia menjelaskan, batik parang digunakan sebagai pembeda antara golongan rakyat biasa dan bangsawan.
Batik parang pada zaman dahulu berfungsi sebagai kain panjang ataupun sebagai sarung.
Baca juga: Bakal Jadi Mantu Presiden Jokowi, Berapa Maskawin Kaesang Pangarep ke Erina Gudono?
Motif parang bahkan dikeramatkan, sehingga hanya bisa dikenakan oleh keluarga kerajaan, seperti Sri Sultan Hamengku Buwono VI dan Susuhunan Paku Buwono XII.
Larangan penggunaan batik parang untuk masyarakat umum juga tertuang dalam Rijksblad van Djokjakarta atau Undang- Undang Keraton Yogyakarta Tahun 1927.