Ricky Rizal Ngaku Dirayu Putri Candrawathi Saat Tolak Permintaan, Kata-kata Istri Sambo Diungkit
Kata-kata rayuan Putri Candrawathi membuat Ricky Rizal tergiur dan bersedia jadi ajudan Ferdy Sambo.
Nanti kamu yang temenin ya," kata Ricky sambil menirukan perkataan Putri.
Rupanya, Putri Candrawathi meminta agar Ricky Rizal mengawal anak laki-lakinya bersama Ferdy Sambo.
Dengan pertimbangan lagi, akhirnya Ricky menerima tawaran tersebut.
Baca juga: Meski Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ini Bukti Ferdy Sambo dan Bharada E Punya Fans Fanatik
Baca juga: Kebohongan Bharada E Dibongkar Ibu dan Ayah, Tak Percaya Terjadi Baku Tembak Tapi Didoktrin
“Terus saya mengiyakan karena saya juga punya keinginan untuk sekolah lebih tinggi,” imbuhnya.
Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya keempat terdakwa sudah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, muncul adanya perubahan terhadap BAP yang diungkap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Aksi ini langsung mendapat perhatian Ronny Talapessy, pengacara Bharada Eliezer.
Ronny Talapessy mendapati adanya perubahan BAP yang dilakukan bersama-sama terkait sarung tangan terdakwa Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E itu pun berencana mengorek keterangan keduanya untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan Bharada E.