Pemilu 2024
Pemilu 2024, Staf Bawaslu Luwu Timur Wajib Kuasai PKPU dan Perbawaslu
Sukmawati meminta jajaran pegawai menguasai Perbawaslu dan PKPU menghadapi Pemilu 2024.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur diwajibkan menguasai PKPU dan Perbawaslu.
Diutarakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib.
Sukmawati meminta jajaran pegawai menguasai Perbawaslu dan PKPU menghadapi Pemilu 2024.
"Jangan keluar dari ketentuan yang diatur dalam UU, Perbawaslu maupun PKPU," kata Sukmawati, Selasa (6/12/2022).
Memahami isi Perbawaslu dan PKPU kata Sukmawati akan memudahkan pengawas pemilu.
"Utamanya melakukan identifikasi jika terjadi pelanggaran," ujar Sukmawati.
Ia meminta seluruh pegawai tidak malas untuk membaca dan mempelajari PKPU dan Perbawaslu.
"Diharapkan seluruh pegawai terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya," katanya.
"Caranya membaca dan memahami aturan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu," lanjutnya.
Dimulai kata dia dengan membaca dan memahami UU nomor 7 tahun 2017.
Kemudian Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan KPU (PKPU) serta peraturan lainnya.
"Kita tidak akan mengetahui apakah terjadi pelanggaran administrasi atau tidak,"
"Jka kita tidak mengetahui isi PKPU, karena setiap tahapan ada PKPU-nya," jelas Sukmawati.
Diberitakan, Bawaslu Luwu Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mencegah pelanggaran ASN pada pemilu.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, mengatakan, sosialisasi adalah amanah dan perintah negara kepada Bawaslu.
"Ini harus dilaksanakan sebagai pelaksana regulasi untuk mengingatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024," katanya.
Rachman mengatakan Bawaslu bukan untuk menggurui tetapi mengingatkan pentingnya netralitas ASN.
"Dalam setiap pemilu maupun pemilihan yang akan datang," ujarnya.(*)