MUI Sulsel
MUI: Haram Membiarkan Ketidakadilan Distribusi Tanah, Perlu Taswiyatul Manhaj dan Tansiqul Harakah
semua pihak harus mempunyai kesadaran taswiyatul manhaj dan kesatuan gerakan atau tansiqul harakah dalam masalah pertanahan
Waspada Santing
Ketua Devisi Public Relation Pinbas MUI Sulsel
Melaporkan dari Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Mencermati cermati banyaknya permasalahan tanah di Indonesia sia mulai dari kepemilikan hingga exsploitasi, maka Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan telah menjawab permasalahan tanah.
Hal itu ditegaskan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Inkubasi dan Bisnis Syariah di Makassar (5/12/22) dengan tema: Penguatan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Menuju Ketahanan Negara Yang Berdaulat Dan Bermartabat”.
Menurut Buya Amirsyah Tambunan semua pihak harus mempunyai kesadaran kolektif untuk menyamakan pandangan ( taswiyatul manhaj ) dan kesatuan gerak langkah atau tansiqul harakah dalam memberikan solusi terkait masalah pertanahan yakni;
Pertama, pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut.
Kedua, pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil.
Ketiga, pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok.
Keempat, alih fungsi ungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang.
Kelima, pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan; keenam, pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;
Oleh karena itu dasar di haramkan, antara lain karena mengabaikan prinsip ke adilan yang asasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.