Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Sulsel Buka-bukaan Soal Aturan Sengketa Pemilu
Bawaslu Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu di Cafe Exotico, Selasa (6/12/2022).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG- Bawaslu Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu di Cafe Exotico, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri unsur terkait dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pinrang seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan lainnya.
Tema rapat koordinasi kali ini "Sinergitas Penegakan Hukum Pelanggaran Pidana Pemilu".
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui zoom ini menghadirkan narasumber (narsum) Guru Besar Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Makassar (UMM) Prof Dr Hambali Thalib dan Komisioner Bawaslu Sulsel Dr Azry Yusuf.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dalam pemaparannya mengungkapkan, tindak pidana pelanggaran pemilu tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya maupun pidana khusus.
"Pelanggaran Pemilu didominasi pelanggaran administrasi. Makanya, sebelum masuk ke ranah pidana pemilu, wajib melalui proses saran perbaikan," ungkap Azry Yusuf.
Baca juga: Bawaslu Gowa Raih Dua Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari Bawaslu RI
Azry menyebutkan masalah pelanggaran maupun sengketa Pemilu itu juga waktunya semua dibatasi.
Untuk ranah kepolisian cuma 14 hari, kejaksaan cuma 5 hari dan pengadilan 7 hari.
"Batas pelaporan cuma tujuh hari dan berkas P18 hanya boleh satu kali bolak-balik," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Makassar (UMM) Prof Hambali Thalib dalam pemaparannya membeberkan jika tindak pidana pemilu memang tidak sama dengan tindak pidana biasa.
"Ada karakter yang tidak sama dengan tindak pidana biasa. Kalau dalam bahasa akademiknya, masalah pelanggaran pemilu itu bisa disebut spesialis produk. Dalam penanganannya diperlukan kehati-hatian, dimana semua unsur yang terlibat dalam Sentra Gakumdu bekerja secara kolektif," ungkapnya.
Namun, kata Hambali, kemungkinan adanya penerapan sistem Restoratif Justice dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Baca juga: 151 Pendaftar PPK Gugur Gegara tak Isi Biodata di Kota Palopo
"Dalam hal tertentu mungkin bisa diselesaikan secara Restoratif Justice. Namun, itu perlu penguatan hukum dan bisa saja dimasukkan dalam turunan Peraturan Bawaslu," bebernya.
Hambali menambahkan, penyelesaian pelanggaran pemilu dengan metode Restoratif Justice bukan menghilangkan tanggungjawab.
Melainkan semata-mata untuk pemilihan dan keseimbangan.
Komisioner Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud selaku Korlip Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pidana Pemilu mengatakan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan bukan mencari perbedaan antara Mitra maupun unsur yang terkait dalam Sentra Gakumdu. (*)