ASN Kesra Barru Tersangka Penyalahgunaan Isentif Imam masjid dan Guru Mengaji Rp900 Juta
Satu ASN Barru ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji
Editor:
Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DARULLAH
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal (tengah) pada saat memimpin Press Conference di kantornya, Selasa (6/12/2022)
Pihaknya memaparkan bahwa awalnya penyelidikan mengarah pada kasus insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji.
"Tetapi seiring dengan hasil pengembangan penyelidikan hingga naik ke tahapan penyidikan. Akhirnya disimpulkan jika tersangka AR juga diduga terlibat dalam penggelapan anggaran SPPD dan anggaran makan minum pada bagian Kesra Pemkab Barru," ungkapnya.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala