Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Kesra Barru Tersangka Penyalahgunaan Isentif Imam masjid dan Guru Mengaji Rp900 Juta

Satu ASN Barru ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DARULLAH
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal (tengah) pada saat memimpin Press Conference di kantornya, Selasa (6/12/2022) 

Pihaknya memaparkan bahwa awalnya penyelidikan mengarah pada kasus insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji.

"Tetapi seiring dengan hasil pengembangan penyelidikan hingga naik ke tahapan penyidikan. Akhirnya disimpulkan jika tersangka AR juga diduga terlibat dalam penggelapan anggaran SPPD dan anggaran makan minum pada bagian Kesra Pemkab Barru," ungkapnya.

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved