ASN Kesra Barru Tersangka Penyalahgunaan Isentif Imam masjid dan Guru Mengaji Rp900 Juta
Satu ASN Barru ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan satu orang tersangka penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji, Selasa (6/12/2022).
Satu orang tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Kesra Pemkab Barru, Sulsel.
Selain itu, ada juga dana makan minum dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga ikut diselewengkan AR.
Kasus yang menyeret salah seorang PNS ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal saat ress conference di kantornya.
Penetepan AR sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji serta uang makan minum dan juga SPPD di bagian Kesra Pemkab dinilai layak karena didukung alat bukti yang kuat.
Akibat perbuatan tersangka, kata Taufiq, negara dirugikan sekitar Rp 900 juta lebih.
Temuan Rp 900 juta lebih itu berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat dan penyidikan Kejari Barru.
Pelaku menyalahgunakan anggaran Bagian Kesra TA 2021 yang bersumber dari APBD sebesar Rp 477.871.899.00 berdasarkan hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Barru.
Sementara temuan dari hasil perhitungan kerugian negara oleh penyidik ditemukan penyalah gunaan anggaran insentif pegawai syara sebesar Rp 471.481.900.
Sehingga total perhitungan kerugian keuang negara capai Rp 949.353849.
Dana tersebut melalui APBD tahun 2021 seperti uang makan dan minum uang perjalanan dinas, serta insetif guru dan ngaji.
Sementara Kasipidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan, penetapan kasus tersebut didukung oleh alat bukti yang kuat.
Sehingga ASN ini dinilai layak menyandang status tersangka dalam proses penyidikan yang berlangsung sekitar 3 bulan hingga masuk penetapan tersangka.
Sementara saksi yang telah dilakukan pemeriksaan ketika perkara ini masih dalam proses penyelidikan yaitu sekitar 20 orang.