Suporter Demo di Kantor Gubernur
Aksi Anarkis di Kantor Gubernur Sulsel Resmi Dilapor ke Polisi, Kasatpol PP: Usut Tuntas
“Kami sudah resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar, malam ini,” ujar Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Aksi anarkisme dalam unjuk rasa pembangunan stadion Mattoanging resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Senin (5/12/2022).
Pelaporan ini terdiri dari dua jenis laporan.
Pertama, laporan pengerusakan fasilitas di Kantor Gubernur Sulsel.
Kemudian, laporan penganiayaan atau pengeroyokan kepada anggota Satpol PP
“Kami sudah resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar, malam ini,” ujar Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya.
Dia mengatakan, dalam pelaporan di Polrestabes Makassar, pelapor diantar langsung.
Serta didampingi staf Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Andi Rijaya mengharapkan laporan tersebut cepat ditindaklanjuti Polrestabes Makassar.
“Kami mengharapkan ini diusut tuntas,” ujar Andi Rijaya.
Menurutnya, tidak boleh ada tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi
Apalagi, sampai merusak aset negara ataupun fasilitas umum
Surat tanda terima laporan tersebut bernomor: STBL/2176/XII/2022/Polda Sulselbar/Polrestabes Mksr.
“Sekali lagi kami sudah lapor, kami juga menyertakan CCTV lengkap durasinya saat kejadian,"jelas Andi Rijaya.
Jadi ini bisa mengurai siapa yang melakukan aksi perusakan dan kekerasan,” lanjutnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulsel berlangsung ricuh.
Pengunjuk rasa yang menerobos pintu gerbang kantor Gubernur didorong mundur pihak satpol PP.
Kericuhan pun tak terhindarkan antara kedua pihak.(*)