Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferry Mursyidan Baldan Meninggal

Penyebab Ferry Mursyidan Baldan Eks Ketua HMI dan Menteri ATR/BPN Meninggal? Cita-cita dengan Fakta

Innalillahi wainna ilaihi rajiun, mantan Ketua Umum PB HMI periode 1990 - 1992 Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia pada usia 61 tahun.

Editor: Ansar
DOK KOMPAS.COM
Mantan Menteri ATR/BPN sekaligus mantan Ketua Umum PB HMI, Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia. Kepergian Ferry Mursyidan Baldan adalah duka bagi Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI. 

Saat kecil Ferry Mursyidan Baldan, punya dua cita-cita: menjadi seorang pilot pesawat terbang atau menjadi diplomat.

Kedua cita-cita itu akan memungkinkannya melanglang buana ke berbagai negara.

Upaya maksimal telah dilakukan Ferry untuk meraih mimpi sebagai pilot.

Namun, keinginan itu kandas karena ia berkacamata.

Perjalanan hidup membawa Ferry Mursyidan Baldan menjadi seorang politikus dan anggota parlemen.

Tahun 1992, Ferry Mursyidan Baldan resmi menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) yang kini dikenal sebagai Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya.

Kemudian ia terpilih menjadi anggota MPR RI periode 1992-1997 mewakili organisasi pemuda/mahasiswa.

Ia pernah menjadi Sekjen DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada periode 1998-2003 dan terpilih sebagai Ketua DPP Kosgoro (1994-1999).

Pemilu 1997 menjadi pengalaman pertama Ferry Mursyidan Baldan menjadi anggota calon legislatif dan mengantarnya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Bandung.

Ia ditempatkan dalam Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Hukum, Kepolisian, dan Aparatur Negara.

Seharusnya masa keanggotaan DPR RI hingga 2002.

Tetapi tumbangnya rezim Orde Baru memaksa dipercepatnya pelaksanaan Pemilu.

Otomatis masa kerja DPR RI hasil pemilu 1997 hanya sampai 1999

Pada pemilu 1999, Ferry Mursyidan Baldan kembali menjadi anggota DPR RI periode 1999 -2004 dan terpilih Wakil Ketua Komisi II.

Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved