Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di Sulsel Berpotensi Diperpanjang

Khusus di Sulawesi Selatan, jumlah pendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 13.737 orang.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) berpotensi diperpanjang.

Keputusannya akan diumumkan besok, Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya proses pendaftaran telah dibuka selama sepuluh hari.

Mulai 20 November hingga 29 November 2022.

Khusus di Sulawesi Selatan, jumlah pendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 13.737 orang.

13.737 pendaftar itu mendaftar di 311 kecamatan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Komisioner KPU Sulsel Fatmawati mengatakan seluruh pendaftar itu terlebih dulu diverifikasi administrasi hingga hari ini.

Sehingga tidak semua pendaftar itu bisa diterima untuk mengikuti seleksi berikutnya.

KPU membutuhkan minimal sepuluh pendaftar di setiap kecamatan.

Jika hasil verifikasi administrasi, ada kecamatan yang tidak memenuhi jumlah tersebut, maka pendaftaran akan diperpanjang.

"Kita butuh dua kali lipat kebutuhan. Kalau tidak cukup, pasti kita perpanjang khusus untuk kecamatan yang tidak memenuhi kuota itu," kata Fatmawati.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel itu mengatakan akan mengumumkan hasilnya besok, Jumat (2/12/2022).

"Besok dipastikan apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Dalam proses verifikasi administrasi, KPU menemukan berbagai masalah seperti pendaftar yang tidak sesuai persyaratan.

Di Kota Makassar misalnya, KPU menemukan ada anggota partai politik mendaftar jadi PPK di SIAKBA.

Padahal itu melanggar aturan administrasi.

"Perekrutan PPK ditemukan pendaftar ternyata masuk namanya di sipol sebagai anggota partai," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Kamis (1/12/2022).

Gunawan menyebutkan mereka yang ditemukan namanya tercatat sebagai anggota partai politik harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan lagi anggota partai politik.

Selain itu juga dari partai tersebut harus memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partainya.

"Yang seperti itu kemarin kan di SIAKBA mengharuskan surat pernyataan bahwa sudah hilang namanya dari keanggotaan parpol," kata Gunawan.

"Mereka akan diterima jika surat-surat yang diharuskan oleh SIAKBA ada. Misalnya keterangan dari partai bahwa sudah dihilangkan," Gunawan menambahkan.

Selama proses perekrutan PPK, KPU juga membuka help desk untuk menampung tanggapan masyarakat.

Gunawan meminta masyarakat menyampaikan langsung ke KPU jika mengetahui ada pendaftar PPK bermasalah.

"Kami juga membuka satu help desk untuk tanggapan masyarakat bagi pendaftar yang namanya ternyata ada di sipol," kata Gunawan.

Sebelumnya pendaftaran calon anggota PPK telah dibuka sejak 20 November hingga 29 November 2022.

Kemudian penelitian administrasi calon anggota PPK juga dilakukan mulai 21 November 2022.

Verifikasi administrasi itu akan dilakukan hingga hari ini, Kamis (1/12/2022).

Hasilnya akan diumumkan besok, Jumat (2/12/2022).

Jika ada kecamatan belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan atau sepuluh, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran calon anggota PPK.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved