Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di Sulsel Berpotensi Diperpanjang
Khusus di Sulawesi Selatan, jumlah pendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 13.737 orang.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) berpotensi diperpanjang.
Keputusannya akan diumumkan besok, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya proses pendaftaran telah dibuka selama sepuluh hari.
Mulai 20 November hingga 29 November 2022.
Khusus di Sulawesi Selatan, jumlah pendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 13.737 orang.
13.737 pendaftar itu mendaftar di 311 kecamatan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel Fatmawati mengatakan seluruh pendaftar itu terlebih dulu diverifikasi administrasi hingga hari ini.
Sehingga tidak semua pendaftar itu bisa diterima untuk mengikuti seleksi berikutnya.
KPU membutuhkan minimal sepuluh pendaftar di setiap kecamatan.
Jika hasil verifikasi administrasi, ada kecamatan yang tidak memenuhi jumlah tersebut, maka pendaftaran akan diperpanjang.
"Kita butuh dua kali lipat kebutuhan. Kalau tidak cukup, pasti kita perpanjang khusus untuk kecamatan yang tidak memenuhi kuota itu," kata Fatmawati.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel itu mengatakan akan mengumumkan hasilnya besok, Jumat (2/12/2022).
"Besok dipastikan apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Dalam proses verifikasi administrasi, KPU menemukan berbagai masalah seperti pendaftar yang tidak sesuai persyaratan.
Di Kota Makassar misalnya, KPU menemukan ada anggota partai politik mendaftar jadi PPK di SIAKBA.