Caleg
Liestiaty Fachruddin Nurdin, Istri Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Maju Caleg Dapil Sulsel 1
Dapil Sulsel 1 mencakup Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Liestiaty Fachruddin Nurdin, istri mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bakal maju menjadi calon legislatif (Caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar itu bakal maju melalui Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.
Dapil Sulsel 1 mencakup:
* Kota Makassar,
* Gowa,
* Takalar,
Baca juga: Profil Ferry Mursyidan Baldan Mantan Ketua Umum HMI dan Eks Menteri ATR/BPN, Apa Penyebab Meninggal?
* Jeneponto,
* Bantaeng, dan
* Kepulauan Selayar.
Baca juga: Siapa Paspampres Berani Rudapaksa Anggota Kowad Divif 3 Kostrad Makassar? Begini Reaksi Panglima
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong di Bareskrim Polri, Peran Sebenarnya Terungkap
Demikian disampaikan oleh menantunya yang juga sekaligus Ketua Golkar Bantaeng Mirza Farid Arman.
"Ibu Lies resmi bergabung dan siap mengikuti kaderisasi Partai Golkar," kata Mirza Farid Arman, Kamis (1/12/2022).
Menurut Mirza Farid Arman, Lies bergabung ke Partai Golkar atas kemauan diri sendiri.
Lies, kata Mirza Farid Arman, ingin melanjutkan perjuangan sang ayah mantan Rektor Unhas Prof Fachrudin sebagai Anggota DPR RI Partai Golkar 1990-2001.
"Jadi beliau dari dulu dekat dengan Golkar. Jadi ibu maju murni panggilan hati nurani dan melanjutkan perjuangan sang Ayah Prof Fachrudin sebagai kader Golkar dan anggota DPR RI dari Partai Golkar," jelasnnya.
Baca juga: Profil Prof Muhammad Jufri, Kadisbudpar Sulsel Ditunjuk Jadi Plt Kepala BPSDM
Mirza menyebutkan Lies sangat berkompeten untuk bertarung di Dapil 1.
Mengingat ia telah terbiasa dalam memperjuangkan masyarakat.
"Beliau Ketua Tim Penggerak PKK Bantaeng dua periode dan Sulsel. Jadi semangat inilah yang terbiasa memperjuangkan dan memiliki komitmen untuk mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya terdengar kabar istri mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin alias Lies memantapkan diri maju sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sulsel 1 melalui Partai Golkar.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Partai Golkar Sulsel, Zulham Arief.
"Iya betul, nama Bu Lies masuk di dapil Sulsel 1," ujarnya.
Tekad Lies untuk mengabdi kepada masyarakat Sulsel semakin bulat dengan bergabungnya bersama Golkar.
Dirinya pun telah bergerak jauh-jauh hari sebelumnya, membaur di masyarakat dan bahkan telah memiliki relawan. Relawan Lies Fachruddin NA.
Syarat menjadi anggota DPR
Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap anggota dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil).
Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Anggota dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Untuk dapat dipilih menjadi anggota dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Calon anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita