Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Verifikasi Parpol

KPU Luwu Harus Kerja Keras, 1.172 Anggota Parpol Harus Diverivikasi

Verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 24 September hingga 7 Desember 2022.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
Tribun Luwu/Sauki
Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan saat memimpin FGD penataan dapil di Cafe Dpayung Kecamatan Belopa. 

LUWU, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol.

Verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 24 September hingga 7 Desember 2022.

Ketua KPU Kabupaten Luwu, Hasan Sufyan menerangkan, tahapan proses verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan tersebut dilakukan setelah tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan.

Dari situ, anggota parpol yang tak lolos diperiksa kembali di masa perbaikan ini.

Dirinya mencatat, ada 1.172 anggota parpol yang akan diperiksa dalam masa perbaikan tersebut.

"Agendanya sudah jalan, dari tanggal 24 September sampai 7 Desember," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

"Tercatat ada 1.172 anggota parpol yang akan diperiksa di verifikasi ini," tambahnya.

Dari daftar itu, sambung Hasan, terdiri dari 5 parpol.

"Ada 5 partai. Rinciannya itu partai PSI, PKN, Garuda, PBB, sama buruh," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved