Pencurian
Uang Rp41,5 Juta dan Emas Warga Cempa Pinrang Dicuri Saat Hajatan, Pelaku Pura-pura Jadi Tamu
Yudi mengatakan terduga pelaku menggasak uang tunai Rp41,5 juta dan emas milik korban.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencurian saat menggelar pesta hajatan, Rabu (30/11/2022) pukul 11.00 Wita.
Korbannya bernama Hj Mukmina (60) warga Cempa ll, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa.
Pelaku diduga berpura-pura menjadi tamu undangan saat melancarkan aksinya.
Hal itu dikatakan Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono saat dikonfirmasi.
Yudi mengatakan terduga pelaku menggasak uang tunai Rp41,5 juta dan emas milik korban.
"Dari pengakuan saksi, awalnya terduga pelaku perempuan ini baring-baring di balai-balai di bawah kolong rumah korban. Tepatnya di samping keponakan korban yang masih berumur 1 tahun. Kemudian pelaku mengambil kalung emas yang terpasang di leher anak tersebut," kata Yudi.
Yudi menuturkan, saksi juga melihat pelaku naik ke atas rumah korban dan merusak lemari serta membuka tas milik korban yang berisi uang.
"Bukan hanya emas yang diambil, pelaku juga mengambil uang tunai Rp 41,5 juta," bebernya.
Saat pelaku keluar dari ruangan tersebut, saksi yang bernama Bidin sempat bersenggolan dengan pelaku.
"Korban baru mengetahui uang dan emas keponakannya hilang saat pukul 15.30 Wita," ucapnya.
Yudi mengatakan, saat pelaku datang ke rumah korban, pelaku mengenakan baju biru dan jilbab warna hitam bermotif bunga. Serta ciri-ciri badan agak gemuk dan tinggi.
"Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini dalam pengembangan,"
Lebih lanjut, Yudi mengimbau kepada warga untuk selalu waspada. Apalagi saat menggelar acara hajatan.
"Warga diharapkan selalu waspada saat menggelar hajatan. Usahakan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang tidak diketahui orang lain. Apalagi kalau banyak orang yang berdatangan, di situlah pelaku biasa beraksi jika kita lengah," imbuhnya. (*)