Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pendaftaran Segera Berakhir, 381 Pelamar PPK Pemilu 2024 di Pinrang Belum Lengkapi Berkas

Jumlah pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang mencapai 594 pelamar.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pinrang Ali Jodding (tengah). KPU Pinrang mencatat jumlah pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang mencapai 594 pelamar. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Jumlah pendaftar seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang mencapai 594 pelamar.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pinrang, Ali Jodding, kepada Tribun Timur, Selasa  (29/11/2022). 

"Jumlah pelamar yang sudah daftar pada hari kesembilan Senin (28/11/2022) sudah mencapai 594 orang," katanya. 

Kendati pelamar sudah 594 orang, baru 213 orang yang berkasnya lengkap. 

"Artinya masih ada 381 pelamar yang belum lengkap berkasnya. Padahal pendaftaran berakhir hari ini," ucapnya. 

Dia pun membeberkan rekapitulasi sementara pelamar PPK Pemilu 2024 di KPU Pinrang.

"Untuk saat ini pelamar di Kecamatan Sawitto sudah 81 orang," ucapnya.

Di posisi kedua dipegang Kecamatan Paleteang yakni 72 pelamar disusul Mattiro Sompe 70 pelamar.

Disusul Patampanua 59 pelamar, Lembang 57 pelamar, Duampanua 56 pelamar, Mattiro Bulu 43 pelamar.

Kemudian Suppa 35 pelamar, Lanrisang 34 pelamar, dan Batulappa 34 pelamar.

"Di posisi dua terakhir yang pelamarnya sedikit yakni Kecamatan Cempa 30 pelamar dan Tiroang 23 pelamar," ujarnya. 

Ali menuturkan pendaftaran PPK dibuka mulai 20-29 November 2022.

"Seleksi administrasi dimulai pada 21 November-1 Desember 2022 dan pengumumannya tanggal 2-4 Desember," ucapnya.

Selanjutnya ada seleksi tertulis pada 5-7 Desember 2022.

Pengumuman seleksi tertulis pada 8-10 Desember 2022 dan tanggapan masyarakat pada 2-10 Desember 2022.

"Kemudian ada seleksi wawancara pada 11-13 Desember 2022 dan pengumuman hasil seleksi pada 14-16 Desember 2022," ungkapnya.

Ali mengatakan, pihaknya membutuhkan 60 orang calon PPK dari 12 kecamatan.

"Per kecamatan itu dibutuhkan 5 orang. Karena di Pinrang ada 12 kecamatan. Jadi totalnya dibutuhkan 60 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, untuk mendaftar PPK, pelamar terlebih dahulu membuat akun di siakba.kpu.go.id

"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.

Ali menjelaskan calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved