Operasi Pekat
Operasi Pekat 20 Hari, Polres Sidrap Ungkap 26 Kasus dan Amankan 45 Tersangka
Dalam operasi tersebut, Polres Sidrap mengamankan 45 tersangka dari 26 kasus kriminal umum
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Sidrap melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 20 hari periode 9-28 November 2022.
Dalam operasi tersebut, Polres Sidrap mengamankan 45 tersangka dari 26 kasus kriminal umum. Dengan rincian 2 target operasi dan 24 bukan target operasi.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan tersangka kasus kriminal umum yang diamankan yakni kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, miras, senjata tajam, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
"Kasus yang menonjol adalah kasus minuman keras (miras) yakni 14 kasus," ucapnya.
Untuk kasus miras ini ada ribuan botol disita dan di musnahkan di halaman Polres Sidrap menggunakan alat berat.
Kemudian Laporan Polisi (LP) ada 2 kasus UU Darurat nomor 2 tahun 1951 ancaman 10 tahun. Lalu kasus pencurian 4 LP dengan rincian curanmor 1 LP dan 3 LP penipuan biasa. Disangkakan pasal 362, 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kasus penipuan gelap juga jadi atensi kami yakni kasus prostitusi online 1 kasus. Disangkakan pasal 296 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara penganiayaan ada 1 kasus LP dengan pasal 351 KHUP dan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, dan kasus penadahan 1 kasus dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Serta terakhir kasus perjudian atau 303 ada 2 LP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Erwin menjelaskan 26 kasus kriminal umum tersebut dirincikan 45 orang tersangka dengan rincian sajam 5 orang, pencurian 3 orang, kasus penipuan 1 orang, dan untuk kasus prostitusi online ada 15 orang perempuan termasuk mucikarinya.
Serta kasus miras 16 orang pelaku, penganiayaan 1 orang dan kasus penadah 1 orang maupun kasus perjudian ada 3 orang.
Adapun barang bukti hasil operasi pekat ini ada uang Rp45 juta disita, 24 unit gawai, 2 lembar ATM, 2 lembar tas, 1 jaket, 1 helm, 1 kaos, 2 obeng, 1 pasang sepatu, 6 unit sepeda motor, 32 jerigen berisi ballo (tuak).
Adapula 763 botol miras berbagai merek serta 4 badik sajam, 1 unit mobil dan 1 buah dompet.
"Keseluruhan perbandingan tahun lalu ada peningkatan sebesar 18 persen yakni tahun 2019 dengan 22 kasus keseluruhan dan tahun 2022 ini ada 26 kasus atau trend peningkatan 4 kasus sejak dilaksanakan operasi pekat cipta kondisi ini,"tuturnya.
Dia menambahkan, hasil operasi pekat ini sebagai jawaban keresahan masyarakat dan bentuk keterbukaan informasi publik pada kinerja Polres Sidrap selama ini kepada masyarakat.