Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusda

Bupati Maros Tunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jadi Plt Dirut PT Bumi Maros Sejahtera

Chaidir menambahkan, Pemkab Maros sebagai pemilik saham menunjuk Abdul Salam sebagai PLT PT Bumi Maros Sejahtera.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
Tribun Maros/Nurul Hidayah
Kantor Perusda PT Bumi Maros Sejahtera yang berlokasi di Jl.Crysant, Kecamatan Turikale, Maros 


Diketahui, Sekitar delapan orang saksi telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Bumi Maros Sejahtera.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasing Panjongko mengatakan, selain dari internal perusda, juga terdapat saksi dari eksternal perusda.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M. Ikbal Ilyas mengatakan jika pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti yang membantu meningkatkan proses hukum pengelola PT. Bumi Maros Sejahtera.


"Terkait perusda kami juga sudah melakukan penyidikan, kemudian dari hasil penyelidikan kami menemukan hingga tiga alat bukti, sehingga kita menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2022," jelasnya beberapa waktu lalu.


Bahkan ia memberkan beberapa pihak telah diundang, untuk membantu proses hukum kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut. 


"Kita sudah panggil beberapa orang untuk permintaan keterangan, kita juga minta keterangan dari ahli terkait dengan permasalahn tersebut," bebernya. 


Mereka yang dimintai keterangan kata dia, tentunya pihak-pihak terkait perusda itu. 


"Kalau terkait identitas kami belum bisa sebutkan, intinya ada tujuh orang yang ada di dalam perusaahan tersebut yang punya kewenangan di dalam perusahaan tersebut," katanya


Ikbal menbahkan jika dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang dipimpin langsung oleh mantan Anggota DPRD Maros, Hermanto itu, berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan tidak adanya kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Maros. 


"Untuk sementara potensi kerugian negara sekitar ratusan juta, kurang lebih Rp300 juta, tetapi untuk memastikan bahwa apakah potensi itu kerugian, harus melalui audit perhitungan kerugian negara di tahapan penyidikan. Jadi sumber laporan kami itu dari BPK, dari anggaran Penyertaan Modal," pungkasnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved