UMP 2023
Besaran UMK Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Enrekang, Selayar Setelah UMP Sulsel Naik 6,9 Persen
Besaran UMP Sulsel 2023 itu itu diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Senin (28/11)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2023 atau UMP Sulsel 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.
UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
Besaran UMP Sulsel 2023 itu itu diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka Kota Makassar pada Senin (28/11/2022) sore.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh dalam penetapan UMP Sulsel 2023.
UMP Sulsel 2022 lalu nilanya mencapai Rp 3.165.876.
Penetapan UMP Sulsel 2023 ini mengaku pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.
Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 tersebut tidak melebihi rekomendari dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menetapkan penyesuaian kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen, berdasarkan Pemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
Gubernur Sulsel berharap kenaikan sebesar Rp 219.000 ini dapat membuat buruh sejahtera dan pengusaha tetap untung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) SulSel, Ardiles Saggaf mengatakan Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel.
Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada tahun 2023, berikut ini: