Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diganti

Wacana Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dicopot, BKD: Memang Sudah Saatnya Dievaluasi

Tim yang dibentuk itu bukan hanya untuk mengevaluasi Sekprov sebagai pimpinan tinggi madya. Tetapi tim itu juga bertugas untuk mengevaluasi  ASN

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Wahyudin
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi. 

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari KASN itu, maka dilakukan evaluasi kinerja. Gubernur selanjutnya membentuk tim evaluasi kinerja," katanya. 

Sebelumnya diberitakan,

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dikabarkan dicopot.

Kabar pencopotan Abdul Hayat Gani itu mengemuka ke publik setelah beredar rilis ulasan pengamat mengenai keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam rilis tersebut disebutkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kabarnya telah mengirimkan usulan penggantian sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Dr Abdul Hayat Gani ke pemerintah pusat.

Jika benar kabar pencopotan tersebut, maka Abdul Hayat Gani hanya tiga tahun 6 bulan menjabat Sekprov Sulsel.

Pria kelahiran Barru 5 April 1965 itu menjabat Sekprov Sulsel sejak Kamis 23 Mei 2019 lalu.

Ketika itu Abdul Hayat Gani diambil sumpah dan janji oleh Gubernur Sulsel saat itu Nurdin Abdullah.

Ia mendampingi Gubernur Nurdin Abdullah selama dua tahun hingga 28 Februari 2021 lalu.

Setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, ia mendampingi Andi Sudirman Sulaiman sebagai Plt Gubernur Sulsel hingga definitif pada 10 Maret 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani pernah jadi Pelaksana Harian atau Plh Gubernur Sulsel ketika Andi Sudirman Sulaiman berobat ke Singapura pada Kamis 7 April 2022 lalu hingga Selasa 19 April 2022 lalu.

Selanjutnya, Abdul Hayat Gani kembali jadi Plh Gubernur Sulsel ketika Andi Sudirman Sulaiman menunaikan ibadah haji ke Tanah Sudi Mekkah Juni lalu.

"Apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut profil Abdul Hayat Gani

Nama : DR Abdul Hayat Gani, M.Si

Lahir : Barru 05 April 1965

Jabatan Sebelumnya : Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI

Suku : Bugis

Riwayat Pendidikan : SMA 1 Barru

S1 IKIP Ujung Pandang

S2 Universitas Gadjah Mada

S3 Universitas Hasanuddin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved