Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Enrekang Ajak Aparat Penegak Hukum Kawal Pemilu 2024

Pentingnya membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang demokratis.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum di Cafe dan Resto Satu Sudut, Jl H.O.S. Cokroaminoto No 22, Juppandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Minggu (27/11/2022). Rapat ini dalam rangka menyambut Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Minggu (27/11/2022).

Rakor yang bertajuk 'Identifikasi Problematika Hukum dalam Pemilihan Umum 2024' di Cafe dan Resto Satu Sudut, Jl H.O.S. Cokroaminoto No 22, Juppandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Hadir Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastuti, Kejari Enrekang, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Enrekang.

Kemudian, Kesbangpol, Satpol PP, Pemadam Kebakaran atau Damkar, Bawaslu, hingga camat se-kabupaten Enrekang.

Upi Hastuti menekankan pentingnya membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum dalam menyukseskan pemilu yang demokratis.

"Kita sadari bahwa pada setiap perhelatan Pemilu selalu berpotensi terjadinya pelanggaran, baik dilakukan oleh Penyelenggara pemilu maupun dari peserta pemilu," paparnya.

Olehnya itu, kegiatan ini kiranya menjadi langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.

Dikatakan, untuk mencapai status zero pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah kemustahilan.

"Namun kita terus melakukan upaya-upaya agar peluang terjadinya pelanggaran bisa sekecil mungkin," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Enrekang Sudirman menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 lalu, ada banyak pelanggaran terjadi.

"Data pada Pemilu 2019, kebanyakan pelanggaran terjadi diakibatkan ketidaktahuan pada regulasi dan aturan pemilu," ujarnya.

"Baik oleh penyelengara pemilu tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, lebih-lebih oleh peserta Pemilu," tambahnya.

Sudirman berharap agar KPU Enrekang terus menggalakkan sosialisasi soal regulasi atau aturan hukum yang berlaku.

"Agar masyarakat tercerahkan, lebih khusus kepada Penyelenggara Adhoc," tandasnya.

Kasub Seksi Pra Penuntutan Kejari Enrekang Ainul Yasmin menambahkan Undang-undang Pemilu telah mengklarifikasi beberapa jenis pelanggaran hukum dalam Pemilu, antara lain pelanggaran administrasi, baik administrasi maupun kode etik.

Selanjutnya, sengketa pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), serta tindak pidana Pemilu.

Setiap jenis pelanggaran tersebut, ada lembaga yang berwenang menangani juga berbeda-beda.

Mulai dari Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

"Tentu kita mengharapkan kegiatan rini menjadi wadah sharing untuk saling mengingatkan dan bersilaturrahim tentang pentingnya berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu khususnya pada 2024," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved