Rudy Pieter Goni Pimpin Tim Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan 10 Ranperda ke Kemendagri
Tim Bapemperda DPRD Sulsel konsultasi sepuluh Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah 2023 di kantor Kemendagri Jakarta.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Bapemperda DPRD Sulsel konsultasi sepuluh Ranperda untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah 2023 di kantor Kemendagri Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni menyatakan beberapa judul ranperda yang diusulkan pada Propemperda 2024 telah dilakukan pengkajian Bapemperda, baik inisiatif DPRD maupun Gubernur Sulsel.
“Jadi ada sepuluh Ranperda, tujuh dari DPRD dan tiga dari pihak eksekutif,” kata Rudy, Minggu (27/11/2022).
Adapun tujuh Ranperda inisatif DPRD masing-masing Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Ranperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Selanjutnya, Ranperda tentang pemanfaatan teknologi, Ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.
Kemudian Ranperda tentang kesehatan reproduksi, Ranperda tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik, dan Ranperda tentang pedoman pelaksanaan jasa konsultan.
“Bapemperda sudah mendengar penjelasan para pengusul ranperda terkait kesiapan naskah akademik dan penganggarannya,” katanya.
“Nanti ketika dilakukan pembahasan semua telah kita himpun sebelum masuk pada tahapan konsultasi ini,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kemendagri memberi metode analisis kebutuhan perda yang merupakan sebuah petunjuk bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Propemperda.
Pemerintah daerah diminta mempedomani Surat Mendagri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal petunjuk teknis analisis kebutuhan perda.(*)