Pasar Butung
Kantor Pengelola Disegel, Pasar Butung Makassar Tetap Beroperasi Normal
Aktivitas Pasar Butung Makassar tetap normal pasca penyegelan kantor pengelola oleh Kejari Makassar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KSU Bina Duta Andri Yusuf, lanjut Muriadi, tidak dapat dijadikan dasar untuk penyegelan.
Pihaknya pun mengaku telah melayangkan gugatan atas pemutusan sepihak oleh pihak PD Pasar Makassar Raya.
"Gugatan pertama berkaitan dengan surat pemutusan sepihak yang dilakukan Pihak PD Pasar gugatan kedua, PD Pasar tidak menerbitkan invoice dan tidak mau menerima pembayaran kita," katanya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah usai menuturkan penyegalan kantor pengelola dilakukan pasca penetapan tersangka dan ditahannya Kepala pengelola, Andri Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyegalan yang kami lakukan adalah penyegelan terhadap kantor KSU, bukan Pasar Butung," katanya.
"Karena kami menganggap, kantor KSU ini adalah berkaitan dengan penanganan perkara atas tersangka Andri," sambungnya.
Pihaknya pun menegaskan, penyegelan yang dilakukan tidak bermaksud menghalangi pedagang untuk tetap berjualan.
"Pasar Butung tetap beroperasi seperti biasa, tidak ada penyegelan terhadap Pasar Butung," tegasnya.(*)