Headline Tribun Timur
UMP Sulsel Diperkirakan Naik 8 Persen
Pengusaha dan buruh di Sulawesi Selatan telah mengusulkan nilai kenaikan UMP 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 belum ditetapkan.
Namun, rencananya akan diumumkan oleh Gubernur Sulsel pada 28 November mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan pengusaha dan buruh telah mengusulkan nilai kenaikan UMP 2023.
"Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti," ujar Akhryanto.
"Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai," sambungnya.
Dia menjelaskan, serikat pekerja mengusulkan nilai mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 ini.
Dalam formula penghitungan upah minium Permenaker 18/22, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α).
Variabel ini menghitung kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3.
"Kalau buruh ada beberapa macam, tergantung tingkat alphanya. Rangenya, menurut alfa 0,1 sekitar 6,9 persen kenaikan," jelasnya.
"Kalau alfa 0,2 naik sekitar 7,5 persen. Kalau alfa 0,3 naik sekitar 8 persen. Sulsel memiliki alfa 0,3,” tambahnya.
Maka dari itu, kata Akhryanto, kemungkinan naiknya UMP Sulsel berdasarkan hitungan alpha 0,3 berada di kisaran 8 persen.
Serikat Buruh
Ketua Konfederasi Serikat Nusantara Sulawesi Selatan (KSN Sulsel), Mukhtar, mengatakan mereka menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 30 persen atau senilai Rp 4.115.638.
Permintaan sesuai kesepakatan delapan federasi buruh yang tergabung dalam KSN ini, kata Mukhtar, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pertalite naik 30 persen, jadi kami berpedoman dengan besaran kenaikan harga BBM itu. Kenaikan BBM membuat kebutuhan pokok ikut naik, sehingga kami ingin menyesuaikan kenaikan UMP 2023 minimal 30 persen," ujar Mukhtar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.