Polda Hingga Polsek Kini Wajib Buka Hotline Pelayanan WhatsApp, Sudah Diterapkan Anak Buah Kapolri?
Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Polda, Polres, dan Polsek membuka hotline pengaduan lewat WhatsApp.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seluruh Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek diwajibkan membuka hotline pengaduan lewat WhatsApp (WA).
Hal itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan via WhatsApp merupakan sebagai bentuk kecepatan merespon aduan setiap masyarakat.
Sehingga Kapolda, Kapolres, dan Kapolres diwajibkan menyiapkan hotline via WhatsApp.
"Setiap Kapolda, Kapolres dan Kapolsek harus memiliki hotline laporan masyarakat via WA untuk kecepatan merespon setiap aduan, laporan dan keluhan masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (21/11/2022).
Bahkan aduan via WhatsApp sudah diberlakukan sejak pekan lalu.
Pimpinan Polri juga harus menjawab setiap aduan yang masuk via WhatsApp.
"Sejak minggu kemarin, teknisnya agar laporan dan keluhan-keluhan masyarakat diketahui oleh pimpinan dan segera direspon. Hal tersebut seperti yang lakukan oleh Bapak Kapolri," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa penerapan instruksi para Kapolda hingga Kapolsek itu nantinya akan dipantau oleh pimpinan pusat.
Dan akan dimonitor dan dianev pleh posko presisi Div TIK," tukasnya.
Aplikasi WhatsApp Paling Banyak Digunakan
Aplikasi WhatsApp saat ini telah digunakan oleh miliaran orang di lebih dari 100 negara di seluruh dunia.
Menurut laporan yang diterbitkan Business of Apps, sejak memasuki kuartal II pada tahun 2022, pengguna WhatsApp telah mencapai 2,41 miliar orang.
Angka ini meningkat sebanyak 5,41 persen dibanding tahun sebelumnya.
Data tersebut tentu mempengaruhi jumlah pengguna WhatsApp di Indonesia.