Bincang Kota Tribun Timur
Pernikahan Dini Contoh Kasus Kejahatan Terhadap Anak
Pernikahan dini bukanlah solusi melainkan menjadi sumber masalah baru bagi anak.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator DPRD Kota Makassar Apiaty K Amin Syam memberi contoh kasus atau masalah yang sering dihadapi oleh anak.
Ia mengungkap, sering kali didapati anak umur 15-16 tahun dikawinkan oleh orang tuanya.
Padahal ada aturan pemerintah terkait batasan umur untuk menikah.
Dikhawatirkan, anak di bawah umur tidak siap menghadapi tantangan rumah tangga, tidak siap menjalani kehamilan, belum lagi masalah ekonomi yang akan dihadapi.
"Itu karena orang tua punya kepentingan, merasa tidak lagi bisa mengurus anaknya, sehingga mereka mengambil solusi untuk menikahkan anaknya," ucap Apiaty K Amin Syam dalam Bincang Kota Tribun Timur.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini membahas tema 'Perlindungan Anak Tanggung Jawab Siapa'.
Bincang Kota ini ditayangkan secara langsung lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Selasa (22/11/2022) pukul 14.00 Wita.
Pernikahan dini bukanlah solusi kata anggota Fraksi Partai Golkar Makassar ini, melainkan menjadi sumber masalah baru bagi anak.
Selain pernikahan dini, contoh kasus lain yang sering ditemui adalah ekploitasi anak.
Di jalan-jalan sekarang makin marak eksploitasi anak.
Mereka beraksi di lampu merah atau titik keramaian untuk meminta belas kasihan, memelas untuk meminta sumbangan.
Keberadaan mereka dibarengi dengan sikap pengguna jalan atau masyarakat yang memberikan uang kepada mereka.
Meskipun sebenarnya sudah ada aturan bahwa yang memberi uang kepada anak di jalan akan diberi sanksi.
"Ternyata itu tidak ada dampak positif malah menjadi-jadi dan tidak mengurangi aktivitas itu," ungkapnya.
Sekarang modus yang bisa ditemukan di jalanan yakni menjadi badut dengan menggunakan baju boneka dan mengalungi musik.
"Itu adalah tindakan eksploitasi terhadap anak," tegasnya.
Banyak faktornya, kata Apiaty, mulai dari orang tua, anak itu sendiri, faktor ekonomi, dan masih banyak lagi.
Padahal, anak harus diberikan perlindungan, baik oleh keluarga inti maupun dari pemerintah hingga semua pihak.
Tumbuh kembang anak di usianya 0-18 tahun sangat mempengaruhi karakternya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Legislator-DPRD-Makassar-Apiaty-K-Amin-Syam-narasumber-Bincang-Kota-Tribun-Timur-34.jpg)