Unhas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Uji Imran Eka Saputra untuk Disertasi Kedudukan Dewan Pengawas
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Imran Eka Saputra SH MH berhasil meraih gelar doktor dalam Ilmu Hukum Prodi S3 Ilmu Hukum.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Imran Eka Saputra SH MH berhasil meraih gelar doktor dalam Ilmu Hukum di Program Studi S3 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Unhas, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Senin (21/11/2022).
Imran mengajukan disertasi dengan judul “Kedudukan Dewan Pengawas pada Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi”
Penguji eksternal yang menjadi fokus utama adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Nurul Ghufron SH MH.
Selain itu, hadir juga penguji Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP, Dr Anshori Ilyas SH MH, Dr Muhammad Hasrul SH MH MAP.
Sementara itu, promotor adalah Prof Dr Marthen Arie SH MH, kemudian ko Promotor yakni Prof Dr Achmad Ruslan SH MH dan Prof Dr Marwati Riza SH MSi.
Dalam ujian promosi doktor ini, Nurul Ghufron banyak membedah disertasi dari Imran Eka Saputra. Ia pun banyak memberikan masukan kepada Imran untuk penyempurnaan dari disertasi ini.

Dalam ringkasan disertasi ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, mengkaji bentuk pengawasan Dewan Pengawas pada komisi pemberantasan korupsi, dan mengkaji model pengawasan dewan pengawas terhadap Komisi pemberantasan Korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, pengumpulan dokumen, peraturan perundang-undangan, dan sebagai pelengkap bahan hukum dilakukan wawancara Bahan hukum yang telah dideskripsikan sesuai dengan pokok permasalahan selanjutnya disistematisasi, dieksplanasi, dan selanjutnya diberi argumentasi sehingga keseluruhan membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan secara logis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara inheren merupakan bagian kelembagaan KPK, Pasca Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tugas dewas terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun kedudukan Dewan Pengawas secara internal namun tidak bersifat hierarkis dengan Pimpinan KPK sehingga keduanya tidak saling membawahi, namun saling bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Kedua, bentuk pengawasan Dewan Pengawas KPK yaitu pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyusunan kode etik pegawai dan pimpinan KPK serta penegakan dan persidangannya; dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Ketiga, pengawasan lembaga negara tidak hanya pada pengawasan internal namun juga terdapat pengawasan eksternal, di KPK hanya terdapat pengawas internal yaitu Inspektorat dan dewan Pengawas KPK, pengawasan internal yang syarat dengan kepentingan saling melindungi.
Oleh karena itu, keberadaan lembaga pengawas Eksternal dalam hal Ini mendudukkan Dewas di eksternal KPK lebih dapat menekan conflict of interest.
Selain itu perlu diberikan kewenangan kepada Dewas KPK untuk melakukan pengawasan terhadap KPK yang bersifat eksekutorial sehingga mempunyai daya paksa.(cr8)