Pemilu 2024
Santunan Kecelakaan Kerja Adhoc Pemilu 2024 hingga Rp 36 Juta
Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU membatasi usia dalam perekrutan anggota KPPS yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah telah menetapkan santunan bagi badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kemudian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Berbagai santunan diberikan jika anggota adhoc mengalami kecelakaan kerja.
Seperti luka sedang Rp 8,25 Juta, luka berat Rp 16,5 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta.
Kemudian jika ada meninggal karena kecelakaan kerja, juga akan mendapat santunan Rp 36 juta serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Sebelumnya pada Pemilu 2019 ada ratusan petugas meninggal dunia dan ribuan mengalami sakit.
Mayoritas yang mengalami hal itu adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU membatasi usia dalam perekrutan anggota KPPS yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Usia itu terhitung pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel, Fatmawati, Senin (21/11/2022)
“Jadi kita tidak ingin peristiwa 2019 terulang. Jadi untuk mengantisipasi itu, KPPS dibatasi umur sampai 55 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, persyaratan itu hanya berlaku bagi KPPS, sebab intensitas pekerjaan pada bagian itu lebih tinggi dan memerlukan waktu kerja di luar jam kerja biasa.
Mereka dibatasi waktu dalam bekerja. Sebab, kata dia, prinsip penyelenggaraan pemilu tidak boleh lama.
“Tahapannya itu dihitung betul waktunya. Sehingga dibutuhkan intensitas kerja yang cukup tinggi. Sehingga butuh stamina juga,” ujarnya.
Menurutnya, usia di bawah 55 tahun masih memiliki standar fisik yang sehat dalam bekerja.
“Meskipun di bawah usia 55 tahun, semua tetap harus memeriksa kesehatan sesuai dengan persyaratan pendaftaran,” katanya.(*)