Polemik Pilkades Takalar, Dinas PMD Minta Calon yang Belum Puas Silahkan Ajukan Gugatan
Kabid Bina Pemdes Dinas Sosial PMD Kabupaten Takalar, Ardiyanto mengaku Polemik akan hasil tentu tidak bisa dihindari.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, mengkonfirmasi soal polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) di Takalar, Senin (21/11/22)
Polemik Pilkades Takalar diketahui menuai protes oleh sejumlah bakal calon kepala desa yang gugur tes tertulis.
Kabid Bina Pemdes Dinas Sosial PMD Kabupaten Takalar, Ardiyanto mengaku polemik akan hasil tentu tidak bisa dihindari.
Sehingga lanjutnya, pihaknya tidak bisa menjadi pemuas dari semua bakal calon yang ikut pada seleksi tes tertulis beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Ardiyanto mengaku pihaknya telah menjalankan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.
"Polemik akan hasil tentu tidak bisa dihindari dan kami tidak bisa menjadi pemuas dari semua bakal calon yang ikut pada seleksi bakal calon. Yang pasti kami sudah menjalankan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (21/11/22).
Menurutnya, terkait aksi tutup jalan merupakan biasa dari kekecewaan.
Akan tetapi, kata dia, akan lebih baik jika kekecewaan tersebut ditempug lewat jalur hukum dibandingkan dengan aksi demonstrasi yang dapat merugikan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
"Aksi tutup jalan adalah bias dari kekecewaan tetapi akan lebih baik jika keberatan itu ditempuh lewat jalur hukum dibanding dengan penciptaan kondisi aksi-aksi yang merugikan aktifitas masyarakat lainya," katanya.
Dia juga menyampaikan agar pendukung bakal calon atau bakal calon kepala desa keberatan dengan hasil tersebut sebaiknya mengadukan ke posko aduan yang telah disediakan di Kantor PMD Takalar.
"Posko aduan itu hanya memberikan penjelasan akan permasalahan yang hendak diketahui oleh para pengadu," katanya.
Namun jika belum juga puas dengan hasil ketetapan tersebut, ia menyarankan agar melalui jalur hukum.
"Jika belum puas, maka ada ruang hukum yang bisa ditempuh sesuai fakta-fakta hukum pelanggaran yang ditemukan oleh bakal calon," tambahnya.
Sekedar diketahui, Total desa yang mengikuti Pilkades Takalar 2022 sebanyak 37 Desa.
Sementara itu, bakal calon kepala desa yang mengikuti tes tertulis yang calon kepala desanya lebih dari 5 orang.