KPU Manfaatkan Teknologi Rekrut Adhoc, Fatmawati: Supaya Efisien dan Transparan
Pendaftaran adhoc sepenuhnya dilakukan secara daring melalui situs siakba.kpu.go.id.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai perekrutan badan adhoc yang terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Khusus untuk PPK, pendaftaran telah dibuka sejak kemarin, Minggu (20/11/2022).
Masa pendaftaran akan berlangsung selama sepuluh hari. Yakni hingga 29 November 2022.
Pendaftaran adhoc sepenuhnya dilakukan secara daring melalui situs siakba.kpu.go.id.
Namun jika ada memiliki kendala dalam proses pendaftaran, bisa datang ke kantor KPU setempat dengan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk fisik.
Komisioner KPU Sulsel Fatmawati menyatakan juga menyiapkan helpdesk di kantor KPU setempat.
Mereka akan membantu masyarakat yang kesulitan dalam mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Fatmawati menjelaskan dengan memanfaatkan teknologi, KPU bisa lebih transparan dalam bekerja.
Salah satu seleksi PPK adalah tes tulis yang dilakukan melalui computer assisted test (CAT).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel menyebutkan dengan menggunakan teknologi, kecurigaan bisa diminimalisir.
Sebab, peserta seleksi dapat melihat langsung hasil ujiannya.
"Dalam proses rekrutmen kita gunakan teknologi. Kita persiapkan dilakukan dengan CAT," katanya.
Menurut Fatmawati, seleksi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi lebih efisien.
"Dengan sistem seperti itu, nilai lebih transparan diketahui oleh peserta. Waktunya juga cepat. Sehingga bisa meminimalisir adanya kecurigaan dalam proses seleksi," katanya.
'Kita berharap tidak muncul hal yang bisa menimbulkan kecurigaan dan juga transparansi dalam proses seleksi,' tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kp-uuu-ss.jpg)