Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPK

Hari Pertama Pendaftaran PPK KPU Barru Ramai Pendaftar

Di hari pertama dibukanya rekrutmen Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Barru untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 ramai pendaftar.

Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham
akbar
Divisi sosialisasi dan SDM KPU Barru, Lilis Suryani 

BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Di hari pertama dibukanya rekrutmen Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Barru untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 ramai pendaftar.

Pendaftaran PPK mulai dibuka sejak 20-29 November 2022.

Hingga pukul 24.00 Wita di hari pertama dibukanya  pendaftaran PPK, tercatat ada 88 pendaftar melalui aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).  

Untuk pendaftara PPK kali ini berbeda dari yang sebelumnya, karna pendaftaran PPK pada tahun ini mengoptimalkan pemanfaatan dari aplikasi SIAKBA

Melalui aplikasi SIAKBA para calon PPK yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi aplikasi tersebut berdasarkan data pribadinya. 

Mulai dari biodata seperti nama, tanggal lahir, riwayat pendidikan, dan beberapa hal yang memang disyaratkan.

88 pendaftar di hari pertama tersebut terdapat 21 orang dari Kecamatan Barru, 17 orang Kecamatan Tanete Rilau, 2 orang dari Kecamatan Pujananting. 

Dan dari Kecamatan Balusu 16 orang, Kecamatan Tanete Riaja 14 orang, dari Kecamatan Mallusetasi 4 orang. 

Dari semua pendaftar tersebut, terdapat 4 orang masih berstatus mengisi biodata, dan 84 lainnya memasuki tahapan pengunggahan berkas. 

Seluruh pendaftar pertama yang telah membuat akun, juga belum mengunggah berkas secara lengkap, dan sebagian masih membuat akun dan memasuki tahap pengisian biodata.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Barru Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Lilis Suryani kepada TribunBarru.com, Senin (21/11/2022).

"Pada rekrutmen PPK ini, pendaftar dapat secara mandiri mendaftar melalui aplikasi SIAKBA," ujarnya. 

"Adapun yang merasa kesulitan dapat langsung datang ke Kantor KPU Barru," jelasnya.

Lilis juga memaparkan adapun salah satu dokumen persyaratan yang harus disiapkan pendaftar PPK adalah surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang di dalamnya menyebutkan kadar gula darah, kolesterol dan tekanan darah. 

Termasuk juga dengan kondisi riwayat penyakit yang dimiliki atau komorbid.

"Penyertaan informasi kesehatan itu, dilakukan agar nantinya jika pendaftar akhirnya diterima dan lolos menjadi anggota PPK, kondisi fisik atau kesehatan mereka bisa terpantau lebih dini," terang Lilis. 

"Hal itu dilakukan juga untuk mengantisipasi dan meminimalisir kondisi yang tidak sehat," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved