Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pinrang

Dua Hari Dibuka, KPU Pinrang Catat 205 Orang Telah Daftar PPK Pemilu 2024

Hari kedua sejak dibukanya pendaftaran PPK, sudah ada ratusan orang yang mendaftar di Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
Tribun Pinrang/Nining Anggraeni
KPU Pinrang gelar sosialisasi politik bersama wartawan se-Kabupaten Pinrang di Kantor KPU Pinrang, Selasa (15/11/2022). 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk bertugas pada Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK dibuka mulai 20-29 November 2022.

Hari kedua sejak dibukanya pendaftaran PPK, sudah ada ratusan orang yang mendaftar di Pinrang.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang, Yudiman kepada Tribun Timur, Senin (21/11/2022).

"Hari kedua ini, sudah ada 205 pelamar yang mendaftar. Data itu terakhir di update pada pukul 16.27 Wita," katanya.

Yudi mengaku, antusiasme warga Pinrang untuk menjadi PPK patut diacungi jempol.

"Pendaftaran PPK ini dibuka selama 10 hari. Jadi kami perkirakan setiap harinya itu bisa bertambah terus. Untuk hari pertama itu yang daftar 138 orang," tuturnya.

Dikatakan, pihaknya membutuhkan 60 orang calon PPK dari 12 kecamatan.

"Per kecamatan itu dibutuhkan 5 orang. Karena di Pinrang ada 12 kecamatan. Jadi totalnya dibutuhkan 60 orang," ujarnya.

Yudi mengatakan, pelamar terlebih dahulu membuat akun di siakba.kpu.go.id

"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.

Yudi menuturkan calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved