Obat Daftar G
33 Ribu Butir Obat Daftar G Asal Bogor Disita Polisi dari Tiga Pria di Makassar
Sang karyawan mencurigai adanya paket yang dikirim dari Bogor tujuan Makassar yang selalu memakai alamat palsu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan ribu butir obat daftar G atau terlarang yang nyaris beredar di Kota Makassar digagalkan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Pengungkapan itu bermula, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari seorang karyawan pengiriman paket.
Sang karyawan mencurigai adanya paket yang dikirim dari Bogor tujuan Makassar yang selalu memakai alamat palsu.
Sehingga anggota melakukan penyelidikan di tempat paket tersebut," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun, Senin (21/11/2022) malam
Setelah paket tersebut hendak di antar ke alamat palsu si penerima, lanjut Dodi, anggotanya pun membututi si kurir.
"Setelah itu kurir menelpon ke penenrima nomor telpon yang tertera di paket tersebut," ujarnya.
Petugas kurir kata Dodi, lalu diarahakan ke Alamat Jl Bandang Kota Makassar oleh penerima paket tersebut.
"Sehingga anggota membuntuti lagi salah seorang kurir yang mengantar paket tersebut untuk ketemu dengan penerima paket," sebutnya
Setelah sampai di belakang salah satu sekolah lanjut Dodi, petugas kurir menelpon kembali ke penerima paket bahwa kurir sudah ada di tempat janjian.
"Menjelang beberapa menit datang dua orang laki-laki boncengan untuk mengambil paket tersebut," terang Dodi.
"Stelah penerima sudah menerima paketnya dari kurir pengiriman langsung anggota yang sudah berada di sekitar TKP melakukan penagkapan dan mengamankan dua orang tersebut," sambungnya.
Kedua orang itu diketahui, pria berinisial MA dan AG yang ditugasi menjemput barang terlarang itu.
Tak berhenti sampai disitu, Timsus Narkoba yang telah mengamankan MA dan AG serta barang bukti dua dos obat terlarang, pun menelusuri pemesannya.
"Selanjutnya dibawa untuk memperlihatkan rumah yang memesan barang tersebut dan diamankan terduga pelaku atas nama pria berinisial IS," tuturnya.
Dalam pengungkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan total barang bukti obat daftar G sebanyak 33 ribu butir.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 196 Jounto Pasal 98 ayat (2) Subsider Pasal 197 Undang-undang Ri No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)