Silakan Penyandang Disabilitas Daftar PPK dan PPS
Komisioner KPU Sulsel Fatmawati menyatakan siapa saja bisa mendaftar sebagai PPK dan PPS asal memenuhi syarat. Termasuk bagi penyandang disabilitas.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati mengatakan siapa saja bisa mendaftar asal memenuhi syarat.
Termasuk disabilitas.
“Disabilitas juga diberikan ruang menjadi anggota PPK sepanjang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas,” kata Fatmawati, Minggu (20/11/2022).
Untuk kuota disabilitas, Fatmawati, tidak ada disebutkan secara rinci.
Namun, yang jelas mereka diberikan ruang untuk ikut terlibat.
“Seluruh persyaratan itu kan tidak ada tentang masalah keterbatasan fisik,” katanya.
Selain itu, anggota badan adhoc juga diutamakan 30 persen diisi oleh perempuan.
Terpenting bagi Fatmawati, anggota PPK direkrut harus punya integritas menyelenggrakan proses pemilu.
Sehingga ia berharap masyarakat yang memiliki kemampuan bisa mendaftar dan terlibat dalam mendukung proses pemilu yang demokratis.
Sebab menurutnya, kedudukan badan adhoc yang didalamnya termasuk PPK sangat penting dalam proses Pemilu 2024.
“Harus ada syarat yang terpenuhi sehingga saat menjadi penyelenggara, bisa menjaga marwah sehingga trust publik terkait pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, bhinneka tungga ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945