Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Polisi Berpangkat Briptu di Babel Usai Tiduri Istri Tersangka Narkoba, Modus Ringankan Hukuman

Polisi berpangkat Briptu di Polda Babel terancam dipecat setelah memeras dan melakukan perbuatan asusila terhadap istri tersangka narkoba.

Editor: Sudirman
tribunnews
Ilustrasi polisi 10012022 

“Dia memaksa istri klien kami berhubungan badan dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta yang telah diambilnya dari rekening Bank BCA milik klien kami,” sebut Budiono.

Karena ingin suaminya mendapatkan keringanan hukuman, DA pun terpaksa menuruti permintaan Juntak untuk melayani nafsu oknum polisi tersebut.

Namun setelah menuruti semua kemauan Juntak, kenyataannya suami DA, AR alias J tetap dihukum berat oleh majelis hakim dengan vonis 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budiono.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.

Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonaktifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya, kata Maladi, terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” ucapnya.

Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Demi Ringankan Hukuman Suami, Istri Tahanan Kasus Narkoba Rela Ditiduri Oknum Polisi, Kini Dibongkar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved