MUI Sulsel
MUI Sulsel Minta Pemerintah Larang Penjualan Miras dan Perketat Izin THM
Selain melarang peredaran miras dan memperketat izin THM, MUI Sulsel juga melarang peredaran narkoba.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melarang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) serta memperketat perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).
Permintaan itu disebutkan melalui maklumat yang disampaikan Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin bersama Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry dan Sekretaris bidang Infokom MUI Sulsel Prof Sukardi Weda di Sekretariat MUI, Jl Masjid Raya Makassar, Sabtu (19/11/2022).
Selain melarang peredaran miras dan memperketat izin THM, MUI Sulsel juga melarang peredaran narkoba.
Prof Najamuddin menjelaskan alasan mengeluarkan maklumat dan permintaan kepada Pemprov Sulsel tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Allah SWT menginginkan kemaslahatan bagi umat manusia dalam kehidupannya di dunia dengan perintah pada lima hal, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Menurutnya, mengabaikan salah satu diantaranya dapat menyebabkan rusaknya stabilitas kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
"Lima kemaslahatan tersebut adalah hak asasi bagi setiap manusia," katanya.
Harmoni dalam beragama, kata dia, adalah implementasi menjaga agama, hidup sehat, sejahtera dan terhormat.
Sehingga semua hal yang dapat merusak stabilitas lima pokok tersebut, harus dihindarkan semaksimal mungkin.
"Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sangat diperlukan," katanya.
MUI Sulsel juga telah melihat dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait darurat peredaran narkoba di Sulsel.
"Sebagai upaya penanggulangan peredaran narkoba, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam, maka MUI Sulsel mengeluarkan maklumat," kata Prof Najamuddin.
"Dalam waktu dekat, saya akan serahkan langsung ke Pak Gubernur. Tinggal tunggu waktunya beliau kapan bisa," tegasnya.
Adapun tiga maklumat MUI Sulsel tentang peredaran narkoba, minuman keras, dan tempat hiburan malam yakni sebagai berikut.
1. Kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, pihak keamanan dan seluruh elemen terkait, kiranya melarang dan menghentikan penjualan dan peredaran minuman keras, memperketat perizinan tempat hiburan malam (THM) yang seringkali menjadi tempat penjualan minuman keras dan peredaran narkoba, menindak tegas oknum yang mengedar dan yang mengonsumsi narkoba, minuman keras dan sejenisnya.