Pileg 2024
Jumlah Penduduk Enrekang 228.554 Jiwa, Parpol Berebut 30 Kursi di Pileg 2024
Dengan jumlah 228.554 penduduk dari total 12 kecamatan, maka dipastikan kursi DPRD di Pileg 2024 tetap sama.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pada Pileg 2024, partai politik (parpol) berebut 30 kursi di DPRD Enrekang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Enrekang, Haslipa, saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Sabtu (19/11/2022) sore.
Menurutnya dengan jumlah 228.554 penduduk dari total 12 kecamatan, maka dipastikan kursi DPRD tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni 30 kursi.
"Tidak ada penambahan kursi (Pemilu 2024) karena agregat kependudukan kita masih di rentang 200 ribuan," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu berdasarkan aturan yang diberlakukan yakin Undang-undang nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Artinya untuk memperoleh alokasi 35 kursi DPRD, maka jumlah penduduk harus melewati 300 ribu atau 400 ribu jiwa.
Begitupun untuk memperoleh 45 kursi, sekiranya jumlah penduduk pada tiap kabupaten/kota harus berada dikisaran 400 ribu hingga 500 ribu jiwa.
Adapun jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2019 lalu masing-masing dibagi menjadi tiga dapil.
Meski begitu, KPU Enrekang masih sementara membahas soal penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
Dikatakan Haslipa, pihaknya mulai melakukan sosialisasi.
Sebagai tahap awal, KPU Enrekang telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholders di Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat, (18/11/2022) kemarin.
Dalam agenda rakor tersebut dipimpin langsung anggota KPU Provinsi Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asram Jaya.
Asram Jaya menjelaskan, penataan Dapil tidak serta merta menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau hanya keinginan kelompok tertentu.
Tetapi menjadi keputusan bersama stakeholders, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
Menurutnya, dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.
Yakni kesetaraan nilai suara, ketaan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.
Yakni kesetaraan nilai suara, ketaan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.
"Lalu prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan," paparnya.
Ia melanjutkan, prinsip kesinambungan adalah penyusunan dapil harus memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya.
"Kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batas maksimal alokasi kursi di setiap dapil atau bertentangan dengan enam prinsip lainnya," tandasnya.
Sesuai PKPU No 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini, KPU Kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya, diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Terakhir, rancangan yang disusun KPU melalui kajian akademik yang melibatkan stakeholders.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Erlan Saputra