Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Kenz

Penyebab Korban Indra Kenz Menangis saat Crazy Rich Medan Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo.

Tayang:
Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Indra Kenz. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo.

Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz dan denda Rp 5 Miliar Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Namun para korban bukannya bahagia, mereka malah histeris menangis setelah mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo itu dirampas untuk negara.

Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai.

"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenzhanya menangis karena uang mereka tidak kembali sepeserpun.

Para korban Indra Kenz kini meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim.

Korban dari Indra Kenz kecewa atas putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.

"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Irsan menyebutkan, keputusan aset sitaan dikembalikan ke negara telah mengecewakan para korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved