Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembahasan UMP Sulsel 2023 Dimulai, Buruh Tetap Minta Kenaikan Sampai 30 Persen

Pembahasan ini melibatkan Aliansi Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Dewan Pengupahan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memulai rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel di Grand Palace Hotel, Rabu (16/11/2022).

Pembahasan ini melibatkan Aliansi Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Dewan Pengupahan.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf menyebut buruh masih bertahan dengan tuntutannya

"Kalau yang banyak kita terima aspirasi meminta ada kenaikan 20-30 persen," ujar Ardiles Saggaf.

Informasi yang dihimpun, rapat antara berbagai pihak ini berlangsung cukup alot.

Ardiles menyebut hasil rapat ini nantinya akan disodorkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditetapkan

"Hari ini ada pleno untuk penetapan hasil. Kita jadwalkan selama 3 hari, tapi kalau sudah ada kesepakatan maka bisa langsung ditetapkan," kata Kadisnakertrans Sulsel

"Keputusan nanti tetap melalui Gubernur Sulsel," sambungnya.

Di tahun 2022, Pemprov Sulsel menetapkan UMP diangka Rp 3.165.876.

UMP Sulawesi Selatan 2022 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2511/XI/Tahun 2021.

Jumlah ini naik sebesar Rp 876 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Besaran upah ini dinilai telah sejalan dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved