BPD Barru
Tujuh Anggota BPD di Barru PAW Didominasi karena Mencalonkan sebagai Kepala Desa
Pelantikan tersebut berlangsung di Baruga Singkerru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (15/11/2022)
Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham
BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Barru, Suardi Saleh melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021–2027.
Pelantikan tersebut berlangsung di Baruga Singkerru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (15/11/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Barru tentang Pemberhentian dan pengisian anggota BPD Lempang, Desa Kamiri, Desa Bojo, Desa Ajakkang, Desa Batupute, dan Desa Gattareng.
Suardi Saleh menegaskan kepada anggota BPD yang dilantik agar menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Salah satu kewajiban BPD bersama-sama kepala desa memastikan proses penyelenggaraan pemerintah di desa berlangsung dengan baik, demokratis, dan musyawarah yang kemudian membantu bersama-sama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Pihaknya juga berharap agar anggota BPD dan kepala desa selalu menjalin komunikasi dengan baik, agar penyelengaraan pemerintahan di desa bisa berjalan baik.
"Selanjutnya kewajiban anggota BPD yaitu membangun relasi dan hubungan harmonis dengan kepala desa. Agar penyelenggaraan desa bisa berjalan dengan baik," harapnya.
Sekedar diketahui Anggota BPD yang diberhentikan tersebut didominasi karna mencalonkan sebagai Kepala Desa (Cakades).
Berikut daftar nama yang diberhentikan berdasarkan alasannya.
1. BPD Desa Lempang, Asnur Ramadhan dengan alasan diterima sebagai karyawan di Morowali.
2. BPD Desa Bojo, H Tuppu Bulu Alam dengan alasan Cakades.
3. BPD Desa Kamiri, Marmi dengan alasan Cakades.
4. BPD Desa Ajakkang, Mardatillah dengan alasan Cakades.
5. BPD Desa Batupute, Najamuddin dengan alasan Cakades.
6. BPD Batupute, H Taha dengan alasan Cakades.
7. BPD Desa Gattareng, Sumardin dengan alasan Cakades.
Kemudian mengangkat dan menetapkan pengisian antar waktu BPD:
1. Desa Lempang, Hardiyanti Dusun Pesse
2. Desa Bojo, Andi Caknun Dusun Bojo I
3. Desa Kamiri, Kaharuddin
4. Desa Ajakkang, Darmawan
5. Desa Batupute, Arisman dan
6. Desa Batupute, H Saharuddin
7. Desa Gattareng, Palnah Dusun Manyengo. (*)