Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkotika

261 Gram Sabu dan 200 Butir Ekstasi Gagal Edar di Sidrap

Sebanyak 261 gram sabu dan 200 butir ekstasi diamankan Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selama tiga bulan terakhir. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
ist
Press rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba selama tiga bulan di aula Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (15/11/2022). 

SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 261 gram sabu dan 200 butir ekstasi diamankan Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selama tiga bulan terakhir. 

Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba

Press rilis tersebut berlangsung di aula Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (15/11/2022).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, dan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria.

Polisi menghadirkan 30 tersangka. Diantaranya 29 laki-laki dan 1 perempuan. 

"Rata-rata 30 tersangka yang kita amankan ini adalah pengedar atau kurir," katanya. 

Dikatakannya, terdapat 11 laporan polisi, jumlah tahap dua 17 kasus, dan 11 kasus masuk sidik. 

"Pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan itu menyelamatkan 700 orang dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya. 

Erwin Syah mengaku, selama ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan.  

Yakni dengan melakukan berbagai sosialisasi dikalangan anak sekolah maupun masyarakat umum.

"Namun, masih ada saja orang-orang yang selalu melakukan penyalahgunaan narkoba. Makanya, kita tindak tegas bagi pelaku-pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya," tuturnya. 

Atas perbuatan 30 tersangka tersebut, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved