Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapangan Karebosi

Dinas Pertanahan Makassar Usul Penerbitan Sertifikat Lapangan Karebosi ke BPN

Lapangan Karebosi makassar ternyata sudah berpuluh-puluh tahun tak memiliki sertifikat.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum. Dinas Pertanahan akan memasukkan kelengkapan dokumen untuk proses penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota Makassar, yakni Lapangan Karebosi rupanya belum memiliki alas hak.

Fasilitas umum- fasilitas sosial (fasum-fasos) tersebut sudah berpuluh-puluh tahun tak memiliki sertifikat.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan penyelamatan aset di Karebosi menjadi salah satu fokusnya. 

"Sejak saya di Dinas Pertanahan ternyata karebosi ini belum ada sertifikatnya untuk itu kami bergerak," ucap Akhmad Namsum, Minggu (13/11/2022).

Rencananya, ia akan memasukkan kelengkapan dokumen untuk proses penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar

Pemkot Makassar memiliki sporadik atau surat pernyataan bidang fisik tanah.

Dokumen tersebut menjadi pelengkap penting dalam rangka pengajuan pendaftaran sertifikat di BPN.

"Jadwal akan dilakukan dilakukan penyerahan dokumen itu di hari Senin," bebernya.

Selain itu, Dinas Pertanahan juga akan berupaya mengurus sertifikat lahan pembangunan proyek strategis Pemkot Makassar.

Misalnya lahan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Taman Macan.

Setidaknya ada 83 aset pemkot yang diusulkan penerbitan sertifikatnya di BPN

Sejauh ini, sudah ada 40an sertifikat yang berhasil terbit.

Teranyar, Dinas Pertanahan mempersembahkan 24 sertifikat saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 415 Makassar 9 November lalu.

Sertifikat tersebut didominasi lahan sekolah.

Selebihnya, diharapkan rampung pada akhir Desember 2022, sebelum tutup tahun.

"Allhamdulilah pengajuannya sudah masuk 50 persen dari total pengajuan (83) yang kita lakukan," sebutnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar)DPRD Kota Makassar memberi peringatan kepada Pemkot Makassar untuk segera menyelesaikan aset yang tidak ada alas haknya.

Anggota Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan masih banyak aset yang tidak bersertifikat. 

Aset-aset Pemkot yang terinventarisir harus disertifkatkan segara. 

Hal itu untuk mencegah munculnya mafia tanah yang mengaku punya hak atas lahan pemerintah.

"Sudah berulang disampaikan,Dinas Pertanahan dan BPKAD bisa menginventarisir aset Pemkot supaya ada alas haknya. Buatkan sertifikat," ucap Hasanuddin Leo, Minggu (30/10/2022).

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini menambah, sangat banyak fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos) yang lepas karena tak kuatnya alas hak yang dipegang Pemkot.

Jika tidak segera disertifkatkan, maka akan banyak aset pemerintah yang berpotensi hilang.

"Pemkot belum pernah menang dalam persidangan karena soal data dan alas hak yang tidak dimiliki. Kalau tidak maka aset ini akan satu-satu hilang," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved