Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Video Ismail Bolong Halau Petugas KPHP di Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal Trending, Klaim Bayar Fee

Dalam pembicaraan Ismail Bolong menyebut memberi makan orang banyak dan tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan memiliki surat serta membayar fee.

Editor: Ansar
TribunKaltim
Video Ismail Bolong sedang halau petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan trending. Ismail Bolong halau petugas di lokasi tambang di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur viral. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Video Ismail Bolong sedang halau petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan trending.

Ismail Bolong halau petugas di lokasi tambang di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur viral.

Dalam video berdurasi 2 menit 40 detik tersebut terlihat petugas KPHP Santan juga berada di lokasi.

Ismail Bolong berbicara dengan seorang petugas sembari menunjuk ke suatu arah.

Sementara petugas dengan sopan melihat Ismail Bolong menunjuk.

Dalam pembicaraan Ismail Bolong menyebut memberi makan orang banyak dan tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan memiliki surat serta membayar fee.

Petugas KPHP Santan menyebut hanya menjalankan tugas. Tetapi Ismail Bolong kekeuh lantaran memiliki izin berupa penggarapan lahan sesuai kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Bahkan Ismail Bolong juga mengatakan sudah berkoordinasi.

Namun tidak dijelaskan dalam video siapa yang dia maksud atau dengan siapa dia berkoordinasi.

Dalam video, kendaraan double cabin juga terlihat jelas bertuliskan KPHP Santan.

Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah, dan penggiat Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini mengatakan bahwa video yang memperlihatkan aksi Ismail Bolong tersebut juga didapatnya.

Dia menanggapi, adanya video tersebut seolah menjawab pertanyaan tidak ada keterlibatan Ismail Bolong dalam aktivitas tambang batu bara ilegal seperti yang disampaikan pihak Polda Kaltim.

"Pernyataan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, terlalu prematur. Ibarat asap mendahului api, Ismail Bolong belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah menyimpulkan," tegas Castro, sapaan pria berkacamata ini, Rabu (9/11/2022).

"Ini juga memberi kesan kalau kepolisian sendiri seolah ingin melindungi anggotanya (kendatipun disebut sudah mengundurkan diri)," imbuhnya.

Menurut Castro, mestinya, kepolisian profesional jika masih ingin mendapatkan kepercayaan publik.

Viralnya video Ismail Bolong untuk kedua kalinya ini malah membuat publik mendapat perpsepsi lain.

"Proses hukum Ismail Bolong dan kejar pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tambang ilegal ini. Apalagi belakangan beredar video yang bersangkutan di lokasi tambang ilegal yang disebut-sebut. Video itu secara langsung membantah pernyataan Polda," jelas Castro.

Guna meraih kepercayaan publik dan tidak ada tendensius dari pihak manapun, Castro ingin tidak lagi ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera melakukan proses hukum terhadap Ismail Bolong.

"Serta mengungkap keterlibatan internal aparat dalam kejahatan tambang ilegal," tukasnya.

Sementara itu, tanggapan juga datang dari Juru Bicara Koalisi Masyarakat Kaltim Buyung Marajo.

Dia tak ingin kejadian seperti ini terulang ditubuh kepolisian, dan menyampaikan agar pimpinan Polda Kaltim serta Mabes Polri segera bergerak mengusut tuntas aktor tambang ilegal di Kaltim.

"Sudah ini saatnya Polda Kaltim dan Mabes Polri berbenah, jangan ada Ismail Bolong lainnya," tegasnya.

Buyung juga mendesak agar cepat tindak para pelaku tambang ilegal, dan jika ada yang terbukti melibatkan anggota kepolisian Kaltim harusnya di umumkan ke publik supaya ada efek jera dan pelajaran kepada anggota lainnya supaya tidak ikut-ikutan bisnis haram tambang ilegal.

Hal ini juga membuat masyarakat pelaku usaha tambang ilegal bahwasannya backing membacking dari aparatur hukum juga tidak kebal hukum.

"Tambang ilegal adalah kasus luar biasa di Kaltim, jangan sampai masyarakat yang bertindak dan mengambil tugas kepolisian karena ketidaksanggupan aparatur penegak hukum, itu sama halnya mencoreng muka institusinya yang sudah ada tugas dan fungsinya," jelas pentolan Pokja 30 ini.

"Kepada Kapolri untuk memonitoring dan evaluasi kembali kinerja Polda Kaltim untuk membarantas tambang ilegal," sambung Buyung menutup keterangannya.

Secara terpisah, media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait video yang diduga penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal oleh petugas KPHP Santan.

Kepala UPTD KPHP Santan Muhammad Riva Yovani yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat, juga belum membalas terkait video yang diduga diambil pada tahun 2019 silam ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved