Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa yang Bohong? Keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Beda Soal Brigadir J

Keterangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertanyakan.

Editor: Ansar
TribunTimur.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keterangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertanyakan. Keterangan Putri dan Ferdy Sambo beda soal Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keterangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertanyakan.

Pasalnya ada perbedaan keterangan antara Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo di pengadilan.

Sejumlah spekulasi mulai berkembang, bahwa ada keterangan yang dibuat buat soal Brigadir J.

Siapa sebenarnya yang berbohong? Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi?

Dalam sidang lanjutan Rabu 9 November 2022, suami-istri itu tak kompak lagi.

Keterangan Putri kompak dengan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq tapi tidak dengan pernyataan suaminya.

Daden menjelaskan jika dari total 8 ajudan dan sopir yang bekerja di bawah Ferdy Sambo, hanya Brigadir J yang ditugaskan menjadi ajudan Putri Candrawathi.

Di sisi lain, terdakwa Putri Candrawathi justru mengaku suaminya lah yang menunjuk Yosua sebagai ajudannya.

Keterangan yang jauh berbeda dari Ferdy Sambo. Sambo menegaskan jika istrinya Putri Candrawathi tidak punya ajudan.

Sambo beralasan Yosua hanya kerap membantu untuk urusan rumah tangga.

Sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017, anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan para pejabat, termasuk pejabat di Polri.

Dalam aturan tidak menjelaskan apakah istri pejabat Polri boleh mendapatkan ajudan.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah memasuki tahap persidangan.

Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih menjalani serangkaian sidang.

Mereka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved