Tabrak Lari
Sopir Mobil Patroli Polisi yang Tabrak Lari di Parepare Ditangkap di Majene, Bukan Anggota Polisi
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, sopir tersebut bukan dari anggota kepolisian.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sopir mobil patroli polisi yang tabrak lari di Kota Parepare sudah ditangkap.
Sopir mobil patroli polisi bernama isak (59) merupakan pekerja di salah satu ekpedisi.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, sopir tersebut bukan dari anggota kepolisian.
Kemudian, status mobil tersebut merupakan pengadaan dari Mabes Polri yang akan diantarkan oleh isak (59) ke suatu daerah.
"Mobil tersebut memang pengadaan kendaraan dinas yang statusnya dalam proses pendistribusian dari Mabes Polri," katanya saat rilis di Mapolres, Rabu (9/11/2022).
Mobil dinas tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi, yaitu PT Trans Anugrah Ekspresindo.
"Sehingga saat terjadi kecelakaan tersebut drivernya kebetulan bukan anggota Polri. Jadi itu memang driver yang ditunjuk oleh pihak ekspedisi," jelasnya.
Dari keterangan, kata Kapolres itu, pelaku melarikan diri karena takut massa main hakim sendiri.
"Dari keterangan yang bersangkutan, saat terjadi kecelakaan massa berkumpul dan khawatir akan keselamatan dirinya," imbuhnya.
"Sehingga yang bersangkutan tidak berani turun dari mobil dan melakukan tindakan pertolongan kepada korban," tambah Kapolres itu.
Untuk proses penyidikan masih berlanjut.
Pelaku diamankan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang rencananya akan mendistribusikan mobil dinas itu ke Gorontalo.
"Pelaku diamankan saat berada di Majene, Sulbar. Sementara proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
Lebih jauh, keluarga korban hanya ingin pertanggungjawaban dari pihak yang menabrak.
"Untuk korban ingin, paling tidak pengemudi sedikit melakukan empati dan bertanggung jawab," kata AKBP Andiko.
Kedua belah pihak sudah dipertemukan sebagai langkah-langkah musyawarah.
Tidak menutup khemungkinan kedua bela pihak menyelesaikan perkara dengan damai.
"Bila nantinya kedua bela pihak saling bersepakat, tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui restoratif justice," pungkasnya.(*)