Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Susi dan Surti, 1 ART Putri Candrawathi Hengkang Gegara Ketakutan Saat Diperiksa, Siapa Dia?

ART tersebut sudah tak tahan jika dilibatkan dalam kasus pembunuhan hingga akhinya keluar dari pekerjaan alias resign.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Menurut Ajudan Ferdy Sambo dalam kesaksiannya seorang ART Putri Candrawathi keluar dari pekerjaan alias resign seusai diperiksa Bareskrim dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi pilih tinggalkan majikan setelah diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.

ART tersebut sudah tak tahan jika dilibatkan dalam kasus pembunuhan hingga akhinya keluar dari pekerjaan alias resign.

Sosok ART yang hengkang dari Putri Candrawathi bukan Susi atau Surti.

Fakta baru tersebut diungkapkan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Daden mengatakan, ada tiga ART yang dimiliki Putri Candrawathi di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Susi, Surti, dan satu orang lagi yang kini telah resign.

Beda dengan keputusan Susi da Surti yang memilih untuk tetap bertahan.

Hanya saja, Daden enggan menjelaskan lebih lanjut identitas ART Putri Candrawathi yang telah resign tersebut.

"Ada yang sudah resign. Seingat saya pas sudah pemeriksaan di Bareskrim," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Daden menuturkan bahwa ART itu mengundurkan diri karena takut setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Dia pun langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada keluarga Putri Candrawathi.

"Dia lihat berita takut abis itu mengundurkan diri," tukasnya.

 Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Pengakuan Deden

Deden Miftahul Haq mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meski sudah bukan lagi menjadi ajudan keluarga tersebut.

Setelah perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat dan menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa, Deden ditarik ke kesatuan awalnya di Brimob Polri.

Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya sejak kapan Daden sudah tidak lagi menjadi ajudan Ferdy Sambo.

"Tidak lagi menjadi ajudan kapan?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Ditarik kesatuan sebelum bapak jadi tersangka," jawab Daden.

"Sebelum bapak dijadikan tersangka, setelah itu dikembalikan ke kesatuan?" kata JPU memastikan.

"Betul," singkat Daden.

Meski sudah tidak menjadi ajudan, Daden mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seperti saat menjadi ajudan kala itu. 

"Sampai sekarang masih enggak?" tanya JPU.

"Masih," jawab Daden.

"Masih melayani, untuk sekarang saudara saksi, masih melayani keluarga terdakwa Pak Sambo dan Putri?" tanya kembali JPU.

"Siap masih," ujar Daden.

"Itu atas perintah atau inisiatif sendiri?" timpal kembali JPU.

"Siap, atas inisiatif diri sendiri," kata Daden.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue saat Anniversary Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri di Magelang 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketakutan, Seorang ART Putri Candrawathi Resign Setelah Kasus Kematian Brigadir J Mencuat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved