UMP Sulsel
UMP Sulsel 2023 Belum Ditetapkan, Besaran UMK Makassar 2022 Paling Tinggi
Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK di beberapa daerah akan mengikut besaran UMP Sulawesi Selatan 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Dasar penentuan upah pekerja merujuk pada daftar upah minimun kabupaten/kota di Sulawesi Selatan atau UMK Sulsel 2022.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman telah menetapkan UMP Sulsel 2022.
Selanjutnya, melalui daftar UMK Sulawesi Selatan 2022 untuk tiap kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK di beberapa daerah akan mengikut besaran UMP Sulawesi Selatan 2022.
Walau begitu terdapat kabupaten/kota yang menentukan besaran UMK di daerah mereka sendiri, seperti Makassar.
Daftar UMK Sulawesi Selatan 2022
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
No Kabupaten/Kota Besaran UMK tahun 2022
1 Makassar Rp 3.294.982
2 Bulukumba Rp 3.165.876
3 Bantaeng Rp 3.165.876
4 Jeneponto Rp 3.165.876
5 Takalar Rp 3.165.876
6 Gowa Rp 3.165.876
7 Sinjai Rp 3.165.876