Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tuntaskan Verifikasi Faktual, Ketua Bawaslu: Sudah Sesuai Mekanisme

Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan secara teknis KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Verifikasi faktual keanggotaan sudah rampung yang dilaksanakan KPU Kota Parepare.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Parepare ikut mendampingi KPU.

Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan secara teknis KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme.

"Selama pelaksanaan kami selalu ikut bersama KPU di lapangan. Secara keseluruhan pelaksanaannya sudah sesuai mekanisme," katanya kepada tribun timur, Senin (7/11/2022) siang.

Dalam prosesnya, verifikasi faktual keanggotaan dibagi empat tim yang langsung turun ke rumah anggota partai.

Setiap tim diisi oleh komisioner KPU dan Bawaslu.

"Jadi setiap tim kami menempel KPU di lapangan sebagai pengawas pemilu," ujarnya.

Di lapangan, kata Zainal memberikan saran-saran secara lisan ketika ada hal yang dapat diperbaiki.

"Yang terjadi kami kadang memberikan saran dan menyampaikannya secara lisan," imbuhnya.

"Dan KPU juga paham, sehingga verifikasi berjalan sesuai apa yang sudah ditentukan," jelasnya.

Adapun saran perbaikan itu, ketika anggota partai memperlihatkan foto kopi KTP bukan KTP elektronik.

"Biasanya ada anggota partai memperlihatkan foto kopi KTP bukan yang asli. Jadi kami sarankan agar tidak di catat dulu sampai ada KTP aslinya," tambahnya.

Zainal menerangkan, mekanisme partai membawa anggotanya untuk diverifikasi itu karena saat di lapangan tidak ditemukan rumahnya oleh anggota KPU 

"Termasuk mekanisme tersebut sudah sesuai prosedur," kata Zainal.

"Jadi memang, kalau tidak ditemukan di lapangan, maka partai diperkenankan untuk membawa anggota itu ke kantornya untuk diverifikasi disana," pungkasnya.

KPU Parepare sendiri telah memberikan 1075 kader dari delapan partai politik calon peserta pemilu.

KPU RI akan memutuskan partai apa yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan.

Yang belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan perbaikan dan verifikasi kembali.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved